Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Pengakuan Maling Kotak Infak Masjid Bikin Syok, Buat Sewa Mobil Nonton Salawatan

Dua pelaku pencurian uang kotak infak Masjid Al Hidayah, Padukuhan Ngemplaksari, Kalurahan Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Kabupaten Bantul, ditangkap.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JOGJA/ NETI ISTIMEWA RUKMANA
Polisi memperlihatkan beberapa barang bukti aksi pencurian kotak infak yang dilakukan pelaku di wilayah hukum Polres Bantul, Senin (19/8/2024). 

Pelaku pun mengaku bahwa sengaja menggunakan mobil sewaan untuk melancarkan aksi pencurian.

"Itu mobil sewa."

"Salah satu hasil (pencurian kotak infak) juga dipakai untuk menyewa mobil."

"Tapi sewa sebulannya ada dari uang adik dapat dari PIP (Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan menengah)," katanya.

Pelaku juga mengaku bahwa biasanya dia mencuri menggunakan sepeda motor. 

Namun kali ini menggunakan mobil sewaan karena ingin salawatan di dalam mobil.

"Kami pakai mobil itu buat majelisan saja, buat salawatan," ucap dia.

Tindakan pencurian tidak hanya dilakukan pelaku di masjid.

Dari pengakuan WP, terkadang dia dan rekannya juga mencuri kotak uang yang ada di area makam.

"Kami cari tempatnya yang mudah dibobol."

"Kalau enggak mudah enggak jadi."

"Kadang masjid, kadang makam," tandasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kotak Infak di Bantul, Uang Dipakai untuk Sewa Mobil dan Sholawatan

Baca juga: KISAH Asmara Berakhir Luka, TKW Dubai Robohkan Rumah Kekasih, Kecewa Karena Nikah dengan Wanita Lain

Baca juga: 1 Slop Rokok Tiap Hari Selama 3 Bulan, Ketahuan Siapa Malingnya Usai Pemilik Toko Cek Rekaman CCTV

Baca juga: Ilkay Guendogan Kapten Timnas Jerman Resmi Pensiun, Alasannya Sering Lelah Fisik dan Mental

Baca juga: Antisipasi Konflik di Pilkada 2024, Polres Jepara Gelar Simulasi Sispamkota

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved