Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nasional

"Itu Hal Biasa" Respons Jokowi Setelah Baleg DPR RI 'Anulir' Putusan MK

Presiden Joko Widodo memberikan respons terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menganulir putusan MK.

Editor: rival al manaf
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi saat sesi keterangan pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Presiden Joko Widodo memberikan respons terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang menganulir putusan MK.

Respons presiden itu disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

Secara garis besar, Jokowi menyebut apa yang dilakukan Baleg DPR RI adalah hal yang biasa.

Menurut dia, pemerintah akan menghormati kewenangan dari masing-masing lembaga negara. 

Baca juga: "Pembangkangan Konstitusi" Bivitri Susanti Labeli Langkah DPR Kebut Revisi UU Pilkada

Baca juga: Disetujui Dalam 3 Jam, Baleg DPR RI Akali Putusan MK Soal Pelonggaran Threshold

Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait absennya Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Ibu Kota Nusantara. Ada alasan yang ternyata mengejutkan dan perlu kita hargai. Apa sebenarnya yang terjadi?
Presiden Jokowi akhirnya buka suara terkait absennya Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono dalam upacara peringatan detik-detik proklamasi di Ibu Kota Nusantara. Ada alasan yang ternyata mengejutkan dan perlu kita hargai. Apa sebenarnya yang terjadi?" (tribunnews)

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," ujar Jokowi dalam video pernyataan yang diunggah di YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (21/8/2024) sore.

"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI baru saja menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang dibuat hanya dalam tempo 3 hari, yakni titik hitung usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Dalam jalannya rapat, Rabu (21/8/2024), keputusan ini juga diambil hanya dalam hitungan menit.

Mayoritas fraksi, selain PDI-P, menganggap bahwa putusan MA dan MK sebagai dua opsi yang sama-sama bisa diambil salah satunya.

Mereka menilai, DPR bebas mengambil putusan mana untuk diadopsi dalam revisi UU Pilkada sebagai pilihan politik masing-masing fraksi.

Fraksi PDI-P, diwakili Putra Nababan dan Arteria Dahlan, sempat melontarkan sejumlah argumentasi yang pada intinya menganggap bahwa Baleg DPR harusnya mematuhi putusan MK.

Terlebih, putusan MK secara hirarkis dapat dianggap lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945, sedangkan putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada.

Pemimpin rapat panja Baleg pagi tadi, Achmad Baidowi dari PPP, kemudian mengetuk palu tanda setuju bahwa pihaknya menolak putusan MK dan pilih manut putusan MA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved