Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

VIRAL 3 Mahasiswi IAIN Kudus Dilecehkan Saat Magang di Pengadilan Agama, Pelaku Juga Pegawai Kampus

Terduga pelaku melakukan pelecehan saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.

Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Rezanda Akbar D
ILUSTRASI Kantor Pengadilan Agama Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kasus dugaan pelecehan yang dialami tiga mahasiswi IAIN Kudus saat magang di Pengadilan Agama Kudus ini masih didalami pihak kampus.

Sebuah fakta menyebut, oknum pelaku yang merupakan pegawai di PA Kudus itu ternyata juga merupakan tenaga pendidik di IAIN Kudus.

Pihak kampus pun akan menjamin keselamatan serta memberikan pendampingan terhadap ketiga terduga korban hingga kasus tersebut terang benderang.

Baca juga: Sosok Muhammad Antono Mantan Tukang Ojek Pengkolan di Kudus, Kini Jadi Anggota Dewan

Baca juga: Kata Pihak Pengadilan Agama Kudus Soal Pelecehan Seksual 3 Mahasiswi Magang, Terduga Pelaku Mundur

Sejumlah mahasiswi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus mengaku menjadi korban pelecehan.

Mereka diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani masa magang di Pengadilan Agama Kelas IA Kudus

Kasus ini mengemuka berawal dari unggahan akun Instagram @lawan_pencabulan dan website Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Dakwah Usuludin IAIN Kudus

Tak pelak, sejumlah warganet pun menyoroti kasus tersebut hingga viral di media sosial.

Diduga pelecehan seksual ini dilakukan oleh pegawai Pengadilan Agama Kabupaten Kudus berinisial S.

S, terduga pelaku melakukan pelecehan pada saat pihak Pengadilan Agama Kudus melakukan mediasi kasus perceraian.

Tindakan asusila itu terjadi pada 23 Juli 2024.

Sebelum berlangsungnya mediasi, terduga pelaku melakukan pelecehan saat di dalam ruang mediasi bersama mahasiswi magang yang sedang melakukan penyiapan berkas-berkas mediasi.

Rupanya S memanfaatkan momentum ini untuk melakukan pelecehan.

Salah seorang korban yang enggan disebutkan namannya ini menyebut S berdalih bahwa ruang mediasi hanya boleh diakses oleh satu mahasiswa dan satu mediator.

"S awalnya berpura-pura mengajak diskusi teknik mediasi perceraian."

"Kemudian tangannya melakukan hal-hal di luar batas," tutur korban seperti dilansir dari TribunSolo.com, Rabu (21/8/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved