Berita Nasional
Dasco: DPR Harus Ikuti Putusan MK Jika Sampai Waktu Pendaftaran RUU Pilkada Belum Disahkan
Untuk diketahui, tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran para calon kepala daerah
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan RUU Pilkada.
Lantas bagaimana kelanjutannya?
Apalagi melihat situasi nasional yang berubah panas.
Aksi turun ke jalan berlangsung di berbagai daerah untuk mengawal putusan MK.
Baca juga: Kawal Putusan MK, BEM Seluruh Indonesia dari UI hingga Undip Hari Ini Turun ke Jalan
Terbaru, DPR membuka peluang mengikuti Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Hal itu bakal dilakukan jika sampai waktu 27-29 Agustus 2024, waktu pendaftaran Pilkada, belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
"Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas," kata Dasco.
Untuk diketahui, tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran para calon kepala daerah.
Dasco enggan berspekulasi mengenai bagaimana nasib RUU Pilkada ke depannya, apakah bakal ditunda atau tetap dilanjutkan.
Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.
"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR," ujarnya.
"Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," pungkas Dasco. ( Tribunnews.com )
Demokrat Bantah Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Tegaskan Hubungan Baik |
![]() |
---|
Kelewat Bejat! Gadis 9 Tahun Tewas Makan Gorengan Bercampur Racun, Setelahnya Diperkosa |
![]() |
---|
Siapa Lilitkan Lakban di Kepala Diplomat Muda Kemenlu? |
![]() |
---|
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.