Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Dasco: DPR Harus Ikuti Putusan MK Jika Sampai Waktu Pendaftaran RUU Pilkada Belum Disahkan

Untuk diketahui, tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran para calon kepala daerah

Editor: muslimah
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Hari ini Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menunda pengesahan RUU Pilkada.

Lantas bagaimana kelanjutannya?

Apalagi melihat situasi nasional yang berubah panas.

Aksi turun ke jalan berlangsung di berbagai daerah untuk mengawal putusan MK.

Baca juga: Kawal Putusan MK, BEM Seluruh Indonesia dari UI hingga Undip Hari Ini Turun ke Jalan

Terbaru, DPR membuka peluang mengikuti Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan kepala daerah.

Hal itu bakal dilakukan jika sampai waktu 27-29 Agustus 2024, waktu pendaftaran Pilkada, belum ada rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

"Kita ini kan negara hukum. Nah, kita kan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah kalau seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan jelas," kata Dasco.

Untuk diketahui, tanggal 27-29 Agustus 2024 merupakan masa pendaftaran para calon kepala daerah.

Dasco enggan berspekulasi mengenai bagaimana nasib RUU Pilkada ke depannya, apakah bakal ditunda atau tetap dilanjutkan.

Ketua Harian DPP Gerindra itu hanya mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di parlemen.

"Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti, yang pasti hari ini ditunda karena memang gak kuorum. Untuk kemudian prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus mekanisme ada di DPR," ujarnya.

"Kita harus rapim (rapat pimpinan) lagi harus bamus (badan musyawarah) lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR," pungkas Dasco. ( Tribunnews.com )

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved