Pantura
Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Gelar Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing "Jagratara 2024," berlangsung selama tiga hari.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEMALANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing "Jagratara 2024," berlangsung selama tiga hari mulai Rabu (21/8/2024) sampai Jumat (23/8/2024).
Pada kegiatan tersebut, menyasar sejumlah perusahaan yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang.
Kepala Seksi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang Washono menjelaskan, Operasi Jagratara 2024 bertujuan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian dan pemberian sosialisasi aturan keimigrasian.
Sementara itu, kegiatan Pengawasan Orang Asing serentak dilakukan di seluruh Indonesia dengan kendali pusat, untuk memastikan penggunaan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) digunakan dengan sesuai.
Kegiatan diawali rapat persiapan, dipimpin langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Mohammad Saffar Godam, menekankan pengawasan dilaksanakan secara humanis dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang.
"Lewat kegiatan ini memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, sekaligus memberi sosialisasi aturan keimigrasian," ujar Washono, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com.
Washono memaparkan, target pertama operasi pengawasan Jagratara 2024 yakni PT Glasier Ice yang berada di daerah Bantar Bolang Kabupaten Pemalang.
Dalam pemeriksaan di perusahaan tersebut, didapati adanya aktivitas orang asing berkewarganegaraan Thailand pemegang izin Tinggal Kunjungan dengan indeks visa C20, dan yang bersangkutan dalam rangka pengecekan mesin.
"Hasil pengecekan, kegiatan dan visa yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. Menurut informasi, perusahaan juga akan kedatangan lagi empat orang asing dengan indeks visa dan rencana kegiatan yang sama," jelas Washono.
Target kedua, sambung Washono, rombongan menuju PT Charoen Phokpan Indonesia berlokasi di Kabupaten Pemalang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati perusahaan tidak menggunakan Tenaga Kerja Asing ataupun tamu kunjungan asing yang datang.
"Kami memberikan sosialisasi kewajiban penjamin, dan pasal 72 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait kewajiban melaporkan keberadaan, dan kegiatan orang asing ke Kantor Imigrasi," terangnya.
Selanjutnya, Tim bergerak menuju target ketiga di daerah Kabupaten Tegal yakni PT Ding Cheng Xie Cai yang berada di jalur Pantura Pemalang-Tegal.
Dalam pemeriksaan, terdapat tiga orang Tenaga Kerja Asing pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Kantor Imigrasi Pemalang.
"Kegiatan Tenaga Kerja Asing saat pemeriksaan sedang mengoperasikan mesin produksi laminasi bahan atau kain sepatu. Hal itu, sesuai izin tinggal yang dimiliki dan kegiatannya juga sesuai," ungkap Washono.
Selama dua hari pelaksanaan Operasi Pengawasan Orang Asing di tiga lokasi tersebut, Washono mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian.
"Sesuai hasil Operasi Pengawasan Orang Asing Jagratara 2024 yang kami laksanakan di tiga lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran keimigrasian," tutupnya. (dta)
BRIN Kembangkan Padi Biosalin, Sawah Rob di Pantura Kini Bisa Panen |
![]() |
---|
Waspara Jalur Pantura Semarang Demak Terendam Banjir Rob Pada Senin Sore |
![]() |
---|
Ruang Tangkap Pesisir Pantura Menyempit Ekonomi Nelayan Kelimpungan |
![]() |
---|
Daftar Korban Kapal Nelayan Batang Tenggelam di Perairan Pekalongan, 1 Tewas 2 Hilang 15 Selamat |
![]() |
---|
Identitas Mayat Wanita yang Ditemukan di Juwana Pati, Warga Jepara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.