Berita Tegal
Sat Reskrim Polres Tegal Bekuk 2 Tersangka Kasus Togel dan Judi Online
Sat Reskrim Polres Tegal, mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian togel dan judi online di Tegal.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian togel dan judi online di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, membenarkan penangkapan dua tersangka kasus perjudian tersebut.
Baca juga: PPATK Ungkap Modus Operandi Judi Online, Money Changer hingga Kedok Transaksi Ekspor-Impor
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/8/2024), setelah Polres Tegal menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah mereka.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian di wilayahnya. Tim kemudian diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan berhasil mendapati pelaku yang sedang melakukan transaksi," ungkap AKP Suyanto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (22/8/2024).
Dalam operasi tersebut, sambung AKP Suyanto, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu K bin W (48), dan M bin W (53) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat melakukan aktivitas perjudian.
Baca juga: TERUNGKAP, Pemuda di Jepara Ngaku Dibegal, Ternyata Akal Bulus Tutupi Aksinya Kalah Judi Online
"Barang bukti yang kami temukan ada telepon genggam, data rekap nomor, dan sejumlah uang," jelas Kasat Reskrim.
Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.
"Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tegal, dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal semacam ini," tegas AKP Suyanto. (dta)
Wali Kota Dedy Yon Ajak Mahasiswa FMTN Sinergi Bangun Kota Tegal |
![]() |
---|
Kunjungi RS Swasta, Mbak Iin Apresiasi Pelayanan RSUI Harapan Anda Tegal |
![]() |
---|
BMKG Catat Kecepatan Angin di Tegal Raya Capai 20 Knot, Ingatkan Warga Berhati-hati |
![]() |
---|
Wali Kota Tegal Ikut Latihan Menembak di Yonif 407 Padmakusuma: Solid Tidak Ada Gap |
![]() |
---|
6 OPD Kota Tegal Terima Penghargaan Evaluasi Kinerja Terbaik, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.