Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Sat Reskrim Polres Tegal Bekuk 2 Tersangka Kasus Togel dan Judi Online

Sat Reskrim Polres Tegal, mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian togel dan judi online di Tegal.

dokumentasi Humas Polres Tegal
Kedua tersangka yang terlibat kasus perjudian togel dan judi online di wilayah Kecamatan Margasari, saat diamankan Sat Reskrim Polres Tegal untuk kemudian dimintai keterangan lebih lanjut, pada Sabtu (10/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tegal, mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam kasus perjudian togel dan judi online di wilayah Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. 

Kapolres Tegal AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, melalui Kasat Reskrim Polres Tegal AKP Suyanto, membenarkan penangkapan dua tersangka kasus perjudian tersebut. 

Baca juga: PPATK Ungkap Modus Operandi Judi Online, Money Changer hingga Kedok Transaksi Ekspor-Impor

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (10/8/2024), setelah Polres Tegal menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan maraknya praktik perjudian di wilayah mereka.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya praktik perjudian di wilayahnya. Tim kemudian diterjunkan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, dan berhasil mendapati pelaku yang sedang melakukan transaksi," ungkap AKP Suyanto, dalam rilis yang diterima Tribunjateng.com, Kamis (22/8/2024). 

Dalam operasi tersebut, sambung AKP Suyanto, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu K bin W (48), dan M bin W (53) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal. 

Keduanya ditangkap di lokasi berbeda saat melakukan aktivitas perjudian. 

Baca juga: TERUNGKAP, Pemuda di Jepara Ngaku Dibegal, Ternyata Akal Bulus Tutupi Aksinya Kalah Judi Online

"Barang bukti yang kami temukan ada telepon genggam, data rekap nomor, dan sejumlah uang," jelas Kasat Reskrim. 

Kedua tersangka, dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

"Kami terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Tegal, dan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas ilegal semacam ini," tegas AKP Suyanto. (dta) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved