Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

"Seingat Korban Lebih dari 3 Kali" Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Jepara

Kasus kekerasan seksual yang dialami siswi putus sekolah ini dilaporkan keluarganya ke Mapolres Jepara pada pertengahan Agustus 2024.

Editor: deni setiawan
DOKUMENTASI tribunnewsbogor
ILUSTRASI bocah korban rudapaksa. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bocah 8 tahun yang putus sekolah ini harus menanggung trauma berat seusai sekira tiga kali dalam kurun waktu dua pekan dirudapaksa oleh ayah tirinya.

Kini bocah tersebut pun masih dalam pendampingan khusus dari pihak PPA Satreskrim Polres Jepara.

Sedang pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.

Baca juga: TMMD Sengkuyung Tahap III 2024 di Jepara Usai, Sukses Bangun Jalan Sepanjang 593 Meter

Baca juga: Semarak HUT Ke-76, Polwan Polres Jepara Gelar Aksi Gatur dan Patroli

Teganya seorang ayah di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara merudapaksa anak kandungnya sendiri.

Kini bocah perempuan delapan tahun berinisial L tersebut mengalami trauma setelah berkali-kali dirudapaksa ayah tirinya, ASB (39).

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo pun mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa ini.

Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dialami siswi putus sekolah tersebut dilaporkan keluarganya ke Mapolres Jepara pada pertengahan Agustus 2024.

"Tersangka sudah kami tangkap tanpa perlawanan," kata AKP Yorisa Prabowo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (22/8/2024).

AKP Yorisa menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, korban telah dirudapaksa buruh bangunan itu lebih dari tiga kali dalam kurun dua pekan.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sepi tanpa sepengetahuan istrinya.

 "Seingat korban lebih dari tiga kali," terang AKP Yorisa.

Terakhir kali pada 7 Agustus 2024, korban dipaksa berhubungan intim di kamar mandi GOR Sepak Takraw, Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, setelah sebelumnya diajak berkeliling menumpang becak.

"Saat menyetubuhi, dipergoki oleh beberapa saksi hingga diadukan ke Polres jepara," ujar AKP Yorisa Prabowo.

AKP Yorisa menuturkan, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pendampingan saat ini sudah dilakukan oleh pihak bidan desa didampingi oleh konseling Kabupaten Jepara," pungkas AKP Yorisa. (*)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved