Kriminal Hari Ini
"Seingat Korban Lebih dari 3 Kali" Kasus Ayah Tiri Rudapaksa Bocah 8 Tahun di Jepara
Kasus kekerasan seksual yang dialami siswi putus sekolah ini dilaporkan keluarganya ke Mapolres Jepara pada pertengahan Agustus 2024.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Bocah 8 tahun yang putus sekolah ini harus menanggung trauma berat seusai sekira tiga kali dalam kurun waktu dua pekan dirudapaksa oleh ayah tirinya.
Kini bocah tersebut pun masih dalam pendampingan khusus dari pihak PPA Satreskrim Polres Jepara.
Sedang pelaku yang merupakan ayah tiri korban telah ditangkap dan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian setempat.
Baca juga: TMMD Sengkuyung Tahap III 2024 di Jepara Usai, Sukses Bangun Jalan Sepanjang 593 Meter
Baca juga: Semarak HUT Ke-76, Polwan Polres Jepara Gelar Aksi Gatur dan Patroli
Teganya seorang ayah di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Kini bocah perempuan delapan tahun berinisial L tersebut mengalami trauma setelah berkali-kali dirudapaksa ayah tirinya, ASB (39).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo pun mengungkapkan kronologi kasus rudapaksa ini.
Dia mengatakan, kasus kekerasan seksual yang dialami siswi putus sekolah tersebut dilaporkan keluarganya ke Mapolres Jepara pada pertengahan Agustus 2024.
"Tersangka sudah kami tangkap tanpa perlawanan," kata AKP Yorisa Prabowo seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (22/8/2024).
AKP Yorisa menyebut, dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara, korban telah dirudapaksa buruh bangunan itu lebih dari tiga kali dalam kurun dua pekan.
Pelaku melakukan aksi bejatnya di tempat yang sepi tanpa sepengetahuan istrinya.
"Seingat korban lebih dari tiga kali," terang AKP Yorisa.
Terakhir kali pada 7 Agustus 2024, korban dipaksa berhubungan intim di kamar mandi GOR Sepak Takraw, Desa Gedangan, Kecamatan Welahan, setelah sebelumnya diajak berkeliling menumpang becak.
"Saat menyetubuhi, dipergoki oleh beberapa saksi hingga diadukan ke Polres jepara," ujar AKP Yorisa Prabowo.
AKP Yorisa menuturkan, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pendampingan saat ini sudah dilakukan oleh pihak bidan desa didampingi oleh konseling Kabupaten Jepara," pungkas AKP Yorisa. (*)
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.