Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Sidang Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Helena Lim Beli 29 Tas Mewah dari Uang Timah

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugik

Editor: m nur huda
TRIBUNMEDAN
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugikan negara sebesar Rp 300 Triliun.

Adapun hal itu terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Helena dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (21/8).

Dalam dakwaan itu mulanya Jaksa membeberkan peran Helena dalam perkara tersebut. Jaksa menyebut bahwa Helena berperan menampung dana pengamanan senilai USD 30 Juta Dollar atau setara Rp 420 Miliar melalui sarana perusahaan money changer miliknya yakni PT Quantum Skyline Exchange.

Dana pengamanan itu merupakan hasil kesepakatan antara Harvey Moeis yang menjadi perantara dari PT Refined Bangka Tin dengan sejumlah perusahaan smelter swasta. Adapun perusahaan smelter swasta yang dimaksud yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Diketahui para smelter swasta itu melakukan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah di daerah Bangka Belitung. Harvey menutupi pengumpulan dana pengamanan itu dengan dalih sebagai dana Corporate social responsibility (CSR) dengan nilai 500 hingga 750 USD Amerika Serikat per metrik ton.

Kata Jaksa pengumpulan dana pengamanan itu turut dibantu oleh Helena Lim yang berperan menampung uang haram tersebut atas perintah Harvey Moeis. Helena diketahui diperintah Harvey untuk menampung dana pengamanan yang ditransfer para smelter swasta melalui rekening perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange miliknya.

Setelah menerima uang tersebut kemudian Helena mengirimkannya kepada Harvey Moeis baik melalui transfer rekening maupun secara langsung. Atas perannya tersebut Helena pun disebut Jaksa mendapat keuntungan sebesar Rp 900 juta.

"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian,"ucap Jaksa.

Jaksa pun mengatakan bahwa Helena menggunakan uang hasil keuntungannya dengan membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan diantaranya yang terletak di wilayah Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Berikut adalah rincian aset tanah dan bangunan yang dibeli Helena;

1. 1 (satu) unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022.

2. 1 (satu) unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021.

3. 1 (satu) bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.

4. 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik No.10758/Kapuk Muara, diterbitkan tanggal 22-06-2014, diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-12-2013 No. 00326/Kapuk Muara/2013, luas 94 M2, terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Pendaftaran terakhir tanggal 12-04-2023 tercatat atas nama Nyonya Janda Helena.

Selain aset tanah dan bangunan, Helena juga membelikan sejumlah mobil dari hasil keuntungannya tersebut yakni Lexus UX300E, Toyota Kijang Innova, dan Toyota Alphard.

Serta ada juga pembelian barang berharga berupa 29 tas mewah bermerek diantaranya Hermes, Louis Vuitton dan Chanel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved