Berita Nasional
Sidang Kasus Korupsi Rp 300 Triliun, Helena Lim Beli 29 Tas Mewah dari Uang Timah
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim didakwa membelikan sejumlah aset diduga dari penerimaan uang hasil korupsi di PT Timah Tbk yang merugik
Atas perbuatannya, dia didakwa Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.
Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.
Tas Branded
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim juga membeli 29 tas branded yang diduga hasil dari korupsi tata niaga komoditas timah. Tas itu disebut jaksa merupakan bagian dari aset-aset yang dibeli Helena Lim, hasil dari membantu Harvey Moeis dalam menyamarkan uang pengamanan tambang timah ilegal.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, Terdakwa HELENA melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian, antara lain pembelian tas mewah," ujar jaksa penuntut umum.
Seluruh tas branded yang dibeli, memiliki harga Rp 20 juta hingga Rp 150 juta. Adapun total harga dari 29 tas tersebut senilai Rp 1,76 miliar.
Dari 29 tas mewah itu, tiga diantaranya bermerek Louis Vuitton, dua Chanel, satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan 26 Hermes. Termahal, Helena membeli tas Hermes model Birkin Cargo 25 PHW stamp U seharga Rp 150 juta.
"Satu unit tas Hermes diidentifikasi asli, model Birkin Cargo 25 PHW stamp U (2022), Bahan Canvas, warna Desert/Coklat tahun 2022 dengan harga sekitar Rp 150.000.000," kata jaksa.
Kemudian delapan di antaranya, tidak dapat diidentifikasi, yakni satu Faure Le Page, satu Lanvin, dan enam Hermes. (Tribun Network/aci/wly/tribun jateng cetak)
| SIAPA Minat? Dedi Mulyadi Cari Mahasiswa Awasi Kontraktor, Honornya Rp300 Ribu per Hari |
|
|---|
| Sembunyi di Indonesia sejak Awal Oktober, Buron China Tertangkap di Batam |
|
|---|
| Pantas Tak Bisa Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi Ternyata Sudah Berpindah Tangan, Ini Penjelasan Polisi |
|
|---|
| Fenomena Sulit Jodoh di China, Waspada "Pengantin Pesanan" Pakai Modus Tawaran Pekerjaan |
|
|---|
| Dua Guru Luwu Utara Rasnal dan Abdul Muis Akhirnya Dipulihkan, Kini Kembali Sandang Status ASN |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Helena-Lim-kasus-korupsi.jpg)