Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

CPNS 2024

Link Download PDF Rincian 202 Formasi CPNS 2024 Pemkab Blora sscasn.bkn.go.id

Link Download PDF Rincian 202 Formasi CPNS 2024 Pemkab Blora sscasn.bkn.go.id

Penulis: Awaliyah P | Editor: galih permadi
bkd.blorakab.go.id
Link Download PDF Rincian 202 Formasi CPNS 2024 Pemkab Blora sscasn.bkn.go.id 

g. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
h. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan
sebagai berikut:

1) Kualifikasi pendidikan dan syarat jabatan bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024.

2) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

Informasi akreditasi perguruan tinggi/program studi dapat diperoleh dari:

a) Pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, atau

b) Pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

3) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

i. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,80 (dua koma delapan nol) dari skala 0,00 (nol koma nol nol) sampai dengan 4,00 (empat koma nol nol), bagi pelamar pada kebutuhan umum dan kebutuhan khusus penyandang disabilitas.

j. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

k. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi Pemerintah.

l. Bersedia mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Blora dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dan apabila tetap mengajukan pindah, yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.

m. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi Aparatur Sipil Negara.

n. Pada kebutuhan jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Pengumuman ini, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi sesuai jabatan yang dilamar, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Surat Tanda Registrasi dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang,

2) Surat Tanda Registrasi harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi (bukan surat keterangan proses perpanjangan/pembuatan Surat Tanda Registrasi),

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved