Berita Nasional
Nasib Pilu Mbah Sumiyati, Rumah Terdampak Proyek Underpass Tapi Uang Rp2,8 Miliar Diklaim Tetangga
Sumiyati (60), warga Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur bingung rumahnya tiba-tiba diklaim jadi milik tetangganya, W.
TRIBUNJATENG.COM, SURABAYA - Sumiyati, warga Surabaya Jawa Timur ini terancam tak bisa menikmati uang Rp2,8 miliar hasil dari pembebasan lahan proyek underpass.
Tak disangka oleh wanita 60 tahun ini, sertifikat tanah yang semula atas nama orangtuanya, justru telah berpindah nama.
Mengagetkan lagi, nama yang kini muncul pada sertifikat lahan seluas sekira 119 meter persegi tersebut atas nama tetangganya sendiri.
Sosok W yang semula dianggap sebagai orang baik, justru melakukan hal yang merugikannya saat ini.
Baca juga: Detik-detik Mahasiswi UINSA Surabaya Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Tak Mendengar Peringatan
Baca juga: Anak Veteran Tinggal di Bunker Bekas Perang Kemerdekaan di Surabaya, Ini Kisahnya
Sumiyati (60), warga Kota Surabaya, Jawa Timur bingung rumahnya tiba-tiba diklaim jadi milik tetangganya, W.
Saat ini rumah yang dia tempati terkena proyek underpass Pemkot Surabaya.
Mbah Sumiyati, yang tinggal di Jalan Jemur Gayungan Gang I Nomor 6 RT 01 RW 03, Kecamatan Gayungan, Kota Surabaya pun akhirnya menceritakan kronologinya.
Dia mengaku tak memegang surat kepemilikan rumah.
Menurutnya, surat rumahnya diambil oleh tetangganya yakni W yang kini tinggal di Sidoarjo.
Sumiyati tak ingat secara pasti kapan surat tersebut berpindah tangan.
Namun yang dia ingat surat rumahnya diambil pada 2019.
"Tetangga saya A itu datang ke rumah dan meminta surat tanah."
"Dua hari kemudian, istrinya, W datang juga untuk meminta surat tanah tersebut," ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat (23/8/2024).
Kala itu Sumiyati tak curiga karena bertetangga dengan W sejak masih kecil dan pernah tinggal di kampung yang sama.
Baca juga: Setelah Viral, Ketua RT Batal Minta Iuran Rp 140 Juta dari SMP 3 Petra Surabaya
Baca juga: Double Apes PSS Sleman, Mendadak Dikurangi 3 Poin Usai Laga Vs Persebaya Surabaya, Apa Penyebabnya?
Apalagi saat itu suami Sumiyati sudah meninggal dunia, sehingga tak ada yang dia ajak diskusi mengenai surat tanah tersebut.
Namun W kini telah pindah ke Sidoarjo setelah rumahnya menjadi bagian dari Jalan Frontage Ahmad Yani.
Pada 2019, proyek underpass dari Pemkot Surabaya akhirnya sampai ke telinga Sumiyati dan W.
Terdapat 23 rumah, termasuk rumah Sumiyati, yang akan terdampak proyek tersebut.
Rumah Sumiyati yang berukuran 119 meter persegi akan diganti dengan nilai Rp2,8 miliar.
Sumiyati kemudian diberitahu oleh W bahwa rumah yang dia tempati hanya numpang karena suratnya atas nama W.
"Padahal rumah yang tak tempati itu warisan dari orangtua, Sarmini dan Tarmidi."
"Orangtua Sumiyati menerima rumah tersebut dari kakek-neneknya, Martini dan Mat Ngali," terangnya.
Warga kemudian diminta untuk menandatangani appraisal di Pemkot Surabaya.
Saat itu W dan suaminya, A datang menjemput Sumiyati menggunakan mobil.
Mereka kemudian pulang bersama setelah urusan di Pemkot Surabaya, selesai.
Baca juga: Skenario Adik Samarkan Pembunuhan Kakak di Surabaya, Dibongkar Polisi
Baca juga: Kolaborasi Internasional UIN Walisongo dan UIN Surabaya: Langkah Menuju Universitas Bereputasi Dunia
11 Rumah Hadapi Sengketa Lahan
Dalam perjalanan pulang, W meminta Sumiyati untuk menyerahkan dokumen appraisal, dengan alasan akan diurus penetapan waris.
"Saya waktu itu percaya saja karena memang salah satu syarat pencairan dana adalah adanya hak waris."
"Sedangkan rumahnya (yang dia tahu) masih atas nama orangtua," ucapnya.
Sekarang, Sumiyati frustasi karena ketika dia meminta kembali surat rumahnya, namun hanya fotokopi yang diberikan.
Sementara surat asli masih dibawa oleh tetangganya itu.
Ketika suami W yakni A dikonfirmasi mengenai hal ini, dia enggan memberikan jawaban yang jelas dan menyatakan bahwa masalah hak kepemilikan adalah urusan privasi keluarga mereka.
"Benar tidaknya itu tidak penting," ujarnya.
Di tengah pencairan dana pembebasan 22 persil lahan di Jemur Gayungan RT 01 RW 03 untuk proyek underpass, muncul masalah baru.
Ternyata 11 pemilik rumah di sekitar Bundaran Dolog atau Taman Pelangi, termasuk Sumiyati sedang menghadapi sengketa lahan.
Berdasarkan data dari Pengadilan Negeri Surabaya, gugatan tersebut diajukan oleh Musikah.
M mengklaim memiliki lahan seluas 3.116 meter persegi berdasarkan Surat Tanda Hak Milik (STHM) Nomor Ka./Agr/627/HM./60.
Meskipun para tergugat awalnya dinyatakan menang, penggugat mengajukan banding.
Informasinya, Musikah masih memiliki hubungan keluarga dengan W dan A. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mbah Sumiyati Bingung Rumahnya yang Terkena Proyek "Underpass" Surabaya Tiba-tiba Diakui Milik Tetangga"
Baca juga: PSIS Semarang Vs PSBS Biak, 2 Mantan Rekan Barnabas Sobor Jadi Sorotan, Tim Minta Ekstra Waspada
Baca juga: 2 Hari di Karimunjawa, Ini Daftar Masalah Titipan Warga ke Gus Nung, Jadi Bahan Visi Misi
Baca juga: Kades Sidorejo Demak Dilaporkan ke Kejati Jateng, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 15 Miliar
Baca juga: Sindiran Megawati untuk Bahlil Soal Hati-hati dengan Raja Jawa: Ah Aku Mau Kenalan Juga Dong
Surabaya
mafia tanah
penipuan
Sumiyati Surabaya
Sengketa Lahan Proyek Underpass
Pemkot Surabaya
underpass
Polrestabes Surabaya
Pengadilan Negeri Surabaya
feature
Human Interest
Fakta Baru Satria Arta Kumbara Eks TNI AL: Hidup Hedon, Punya Utang Rp 750 Juta dan Judi Online |
![]() |
---|
Bikin Negara Rugi Besar, 5 Bos Tambang Batu Bara Jadi Tersangka Korupsi |
![]() |
---|
Inilah Sosok Bram, Pemenang Sayembara Logo HUT ke 80 Republik Indonesia, Art Director Lulusan ITB |
![]() |
---|
Polemik Fatwa Sound Horeg Haram, Ustadz Derry Sebut Sound Horeg Lebih Kencang dari Konser Metal |
![]() |
---|
Mantan Atlet Pebulu Tangkis Meninggal Dunia, Sosoknya Berjasa Bagi Taufik Hidayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.