Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Kades Sidorejo Demak Dilaporkan ke Kejati Jateng, Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 15 Miliar

Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Demak dilaporkan dugaan tindak pidana Korupsi ke Kejati Jateng.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas 
Pengacara LBH Sidorejo Law Budi Purnomo paparkan dugaan penyelewengan dilakukan Kepala Desanya saat ditemui di Kejati Jateng 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Kepala Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen Demak dilaporkan dugaan tindak pidana Korupsi ke Kejati Jateng.

Kepala Desa bernama Warnoto itu dilaporkan oleh pengacara LBH Sidorejo Law Budi Purnomo atas dugaan penyelewengan dana desa dari tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp 15 miliar.

"Itu anggaran dari aspirasi, PAD, dan ADD," ujarnya saat ditemui di Kejati Jateng, Kamis (22/8/2024).

Menurutnya, Kades Sidorejo diduga telah melakukan penyelewengan aspirasi desa, dan pembangunan bangunan fiktif. 

"Dana desa digunakan untuk perpustakaan kantor desa. Secara aturan tidak boleh khan harus pakai dana lain-lain tidak dana desa," tuturnya.

Menurutnya, penyelewengan banyak dilakukan saat penanggulangan covid 19 tahun 2020. Kemudian dana itu dianggarkan penanggulangan bencana tahun 2023 yang nyatanya tidak ada bencana.

"Namun dana yang dianggarkan tidak dikembalikan ke rekening. Banyak pembangunan-pembangunan anggaran tidak pernah sisa dan hitungannya seakan pas," imbuhnya.

Baca juga: Kades Nglebur Blora Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Dana Desa Rp 393 Juta

Baca juga: Begini Cara Nur Kholis Kades Gebang Kendal Korupsi Dana Desa Rp 245 Juta

Dikatakannya, banyak warga yang dirugikan. Dirinya telah mengklarifikasi setiap RT/RW tidak ada pembangunan. Padahal Dana Desa itu telah dianggarkan untuk pembangunan.

"Mereka menyatakan setiap RT/ RW menyatakan tidak ada bangunan. Namun setiap RT/RW merasa kemarin tidak bangunan. BPD menyatakan tidak mengetahui ada pembangunan dan itu sudah ada surat pernyataan bahwa tidak dilibatkan," imbuhnya.

Tak itu, pihaknya menduga penyelewengan dilakukan kades itu ada kaitannya dengan anggota dewan. Sebab istri dari anggota dewan itu menjadi perangkat di desa tersebut.

"Semua keuangan seharusnya dikelola bendahara dikelola istri anggota dewan itu," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidorejo Warnoto saat dihubungi Tribun Jateng melalui WhatsApp belum merespon terkait laporan ke Kejati Jateng tersebut.(rtp)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved