"Dinamika situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pilkada 2024, menuntut kehadiran Polri bersama semua stakeholder untuk menentukan langkah antisipasi yang proaktif dan menerapkan strategi yang tepat, guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang ada dengan strategi kolaborasi, integritas dan sinergitas antara Pemkab Tegal dengan penyelenggara Pilkada. Harapannya Pilkada 2024 berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang mampu memimpin Kabupaten Tegal," papar AKBP Andi M Indra.
Kapolres Tegal menambahkan, Pilkada merupakan kalender kamtibmas yang terselenggara setiap lima tahun sekali, dan merupakan arena kontestasi yang sah (legal) untuk meraih, serta mempertahankan kekuasaan yang dilindungi Undang-undang.
Pada kesempatan itu, AKBP Andi M Indra Waspada Amirullah, juga memaparkan tentang beberapa potensi gangguan yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada 2024.
"Potensi gangguan yang terjadi saat Pilkada, seperti saat pelaksanaan pendaftaran peserta, distribusi logistik penyampaian kampanye Pilkada 2024, gangguan pada saat masa tenang, pemungutan suara, penghitungan suara, penetapan pemenangan, dan pelantikan Pilkada 2024," ungkap AKBP Andi M Indra. (dta)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.