Pilkada 2024
Kata Jokowi Soal Kaesang Urus Berkas Pendaftaran Pilgub Jateng
Jokowi memberikan respons singkat terkait putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang mengurus sejumlah dokumen untuk mencalonkan diri sebagai wakil gube
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons singkat terkait putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang mengurus sejumlah dokumen untuk mencalonkan diri sebagai wakil gubernur dalam Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024.
Menanggapi pertanyaan mengenai rencana Kaesang maju di Pilkada Jateng setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jokowi menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung diajukan kepada Kaesang selaku Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Tanyakan ke Ketua Umum PSI ya,” kata Jokowi, seusai menghadiri Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional di Hotel Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Jokowi hanya memberikan respons singkat mengenai isu pencalonan Kaesang.
Mantan wali kota Solo itu juga irit bicara ketika ditanya soal rencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revisi UU Pilkada dibatalkan.
“Enggak ada, pikiran saja enggak ada,” kata Jokowi merespons.
Diketahui, Kaesang telah mengurus sejumlah dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur Jateng pada Pilkada 2024.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, Kaesang baru saja mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jakarta Selatan pada Selasa (20/8/2024).
"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata dia, Jumat.
Djuyamto mengatakan, ada tiga surat yang diurus oleh Kaesang, yaitu sudah keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
Djuyamto mengonfirmasi, dokumen tersebut dibuat sebagai syarat cawagub Jateng di Pilkada 2024.
Pengurusan berkas itu dilakukan bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam putusan MK disebutkan, calon kepala daerah bisa mencalonkan diri jika memenuhi batas usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati dan calon walikota-wakil walikota.
Adapun, umur Kaesang pada saat penetapan adalah 29 tahun. Ia baru berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024 nanti.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Respons Jokowi soal Kaesang Urus Berkas Pendaftaran Pilkada Jateng
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.