Pemilukada Serentak 2024
KPU Rilis Draf PKPU dengan Akomodasi Putusan MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8). Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk UU. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada 2017. (kps/Tribunnews)
Baca juga: Ratusan Kader Hanura Kudus Deklarasikan Cabup-Cawabup, Bertekad Lanjutkan Capaian Pilkada 2018
Baca juga: DCF 2024, Ribuan Lampion Diterbangkan Hiasi Langit Malam Dieng
Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Burung Hantu dan Gajah Hutan
Baca juga: Tol Baru di Jawa Tengah, Tol Demak-Tuban Senilai Rp 45 T, Inilah Daftar Desa di Tuban yang Terdampak
Inilah Alasan Bawaslu Kota Semarang Beri Rekomendasi PSU di TPS 13 Lamper Tengah |
![]() |
---|
KPU RI Akui Partisipasi Pemilih di Pilkada Serentak 2024 Rendah, Golput di Jateng 26,44 Persen |
![]() |
---|
Dua TPS di Jateng Gelar Pemungutan Suara Ulang |
![]() |
---|
Bawaslu Kota Semarang Temukan 59 Surat Suara tak Dipakai Hilang di Wonodri dan Kelebihan 1 di Lamper |
![]() |
---|
Unik ! Petugas TPS di Kabupaten Blora Gunakan Jubah untuk Tarik Minat Masyarakat agar Gunakan Haknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.