Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilukada Serentak 2024

KPU Rilis Draf PKPU dengan Akomodasi Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)

Antara Foto/Hafidz Mubarak A
ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi 

KPU akan melakukan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR RI terkait PKPU pencalonan pilkada yang merujuk putusan MK, pada Senin (26/8). Afifuddin menegaskan, konsultasi ini ditempuh sebagai bentuk "tertib prosedur" semata.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 92/PUU-XIV/2016, KPU memang wajib menempuh konsultasi dengan DPR dan pemerintah setiap kali hendak menerbitkan PKPU. Namun demikian, hasil rapat konsultasi itu tidak mengikat untuk KPU sehingga KPU bebas menentukan sikap sendiri usai rapat konsultasi dengan para pembentuk UU. Hal itu merupakan buah putusan lain MK pada 2017. (kps/Tribunnews)

Baca juga: Ratusan Kader Hanura Kudus Deklarasikan Cabup-Cawabup, Bertekad Lanjutkan Capaian Pilkada 2018

Baca juga: DCF 2024, Ribuan Lampion Diterbangkan Hiasi Langit Malam Dieng  

Baca juga: Dongeng Anak Sebelum Tidur Kisah Burung Hantu dan Gajah Hutan

Baca juga: Tol Baru di Jawa Tengah, Tol Demak-Tuban Senilai Rp 45 T, Inilah Daftar Desa di Tuban yang Terdampak

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved