Kendal
Melalui Penandatanganan Adendum, DPMPTSP Tingkatkan Kerja Sama Pelayanan kepada Masyarakat
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan Penandatanganan Adendum Perjanjian Kerja Sama.
Penandatanganan Adendum ini merupakan kerja sama penambahan pelayanan kepada masyarakat bagi tenant-tenant yang berada di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kendal.
Acara tersebut dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari, Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro, Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP, Dwi Haryadi, dan diikuti oleh para pimpinan dari tenant-tenant atau instansi pemerintah yang melakukan pelayanan di Kabupaten Kendal.
Kepala Bidang Perizinan dan Nonperizinan DPMPTSP Kendal, Dwi Haryadi dalam kesempatan itu menjelaskan, bahwa perjanjian kerja sama ini terkait adanya penambahan layanan di Mall Pelayanan Pubik (MPP), terutama pada inovasi E-Mall Pelayanan Pubik Keliling Pedesaan (EMPPING PEDES).
Terutama kepada masyarakat yang berada di wilayah perbatasan dengan daerah lain, seperti Kecamatan Plantungan, Sukorejo, Singorojo, Pageruyung, Limbangan, Boja, dan Patean.
"Tujuan utamanya adalah lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, agar urusan perizinan bisa lebih cepat, efektif dan efesien," terang Dwi Haryadi.
Ia berharap dengan adanya penambahan pelayanan ini akan lebih memudahkan masyarakat sesuai dengan perizinan yang diperlukan.
Sehingga masyarakat bisa membayar pajak dan retribusi melalui Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan.
Dalam acara tersebut, Asisten Administrasi Umum Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari menyampaikan, apresiasi kepada DPMPTSP yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka mempermudah layanan perizinan kepada masyarakat.
Salah satunya dengan adanya penambahan kerja sama terkait layanan perizinan di Mall Pelayanan Publik Keliling Pedesaan yang digagas oleh DPMPTSP Kendal.
"Tentunya dengan kemajuan teknologi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kendal terus bergerak membuat inovasi atau terobosan-terobosan baru untuk fleksibilitas dan percepatan layanan perizinan kepada masyarakat," tutur Agus Dwi Lestari.
Menurutnya, layanan ini nantinya berbentuk mobil pelayanan keliling yang akan mendekatkan layanan perizinan kepada masyarakat.
Selain itu, merubah layanan konvensional menjadi layanan digital, yang mana untuk mencetak izin tidak harus datang ke MPP.
"Namun bisa dicetak secara mandiri oleh para pelaku usaha yang membutuhkan perizinan," imbuh Agus.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kendal, Istianti Taurina Meilani menyampaikan, menyambut baik kerjasama yang dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten Kendal.
Terlebih penambahan pelayanan ini akan lebih mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan perizinan.
"Sebagai salah satu instansi yang membuka pelayanan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal," tandasnya. (*)
| Update Pengikisan Tanggul Kali Bodri Kendal, Bupati: Penanganan Lanjutan Tunggu Debit Air Menurun |
|
|---|
| Mahfud Colek Kementerian, Minta Bantu Atasi Tanggul Kali Bodri Kendal |
|
|---|
| Pendapatan Daerah Kendal Tahun Depan Ditarget Capai Rp 2,62 T, Dewan Akan Kaji Ulang KUA-PPAS |
|
|---|
| Bupati Kendal Minta Tradisi Sedekah Laut di Pantai Sendang Sikucing Dilestarikan |
|
|---|
| Bupati Tika Dukung Pengembangan Wisata Paralayang di Curug Sewu Kendal |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Penandatanganan-Adendum-Perjanjian-Kerja-Sama-Mall-Pelayanan-Publik.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.