Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

BHP Semarang

Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Operasi Jagratara Tahap II, 143 WNA Diawasi

Pengawasan orang asing ini dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan kendali pusat, di Jawa Tengah ada 40 titik.

Editor: deni setiawan
KEMENKUMHAM JATENG
Konferensi pers Operasi JAGRATARA Tahap II oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng yang berlangsung pada 21-23 Agustus 2024. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bergerak serentak dalam operasi besar-besaran se-Indonesia bertajuk Operasi JAGRATARA tahap II yang memiliki arti waspada, berlangsung pada 21-23 Agustus 2024.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia untuk menindak Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng, Tejo Harwanto melalui Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto menyebut Divisi Keimigrasian dan Kantor Imigrasi se-Jawa Tengah melaksanakan operasi pada 40 titik target di Jawa Tengah.

Baca juga: 6 Instansi Pusat Ramai Pelamar CPNS 2024, Kemenkumham hingga Otorita IKN

Baca juga: Akhiri Drama Adu Penalti, Tim Kemenkumham Jateng Rebut Juara 3 Turnamen Minisoccer

"Pengawasan orang asing ini dilaksanakan serempak di seluruh wilayah Indonesia dengan kendali pusat, di Jawa Tengah sendiri terdapat 40 titik," ujar Edy dalam keterangan persnya di Loby Kantor Wilayah, Senin (26/8/2024).

"Operasi Jagratara Tahap II juga sebagai upaya memastikan penggunaan izin tinggal WNA sesuai dengan ketentuan yang berlaku," sambung Edy.

Dalam pelaksanaanya, Is Edy menyebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesesuaian izin tinggal pada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) di Jawa Tengah.

Total 143 orang WNA diawasi, terdiri dari 139 WNA pemegang Izin Tinggal Sementara (ITAS), 3 WNA pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan 1 WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).

Dari hasil tersebut, Edy menuturkan, terdapat 10 WNA yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum keimigrasian di Jawa Tengah.

"Terdapat 10 WNA yang diduga melanggar hukum keimigrasian, 3 WNA diduga tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggalnya kepada Kantor Imigrasi setempat," terang Edy.

"6 WNA diduga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggalnya, dan 1 WNA diduga menggunakan visa palsu untuk masuk dan tinggal di Indonesia," pungkasnya.

Turut mendampingi Kadiv Keimigrasian dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Joko Surono. (*)

Baca juga: Mapping Potensi Paten, DPR RI Bersama DJKI - Kemenkumham Jateng Kunjungan PT Sido Muncul

Baca juga: Duduk Bersama, DPR RI, DJKI dan Kemenkumham Jateng Bahas RUU Paten

Baca juga: Kinerja Pelayanan Kekayaan Intelektual Impresif, Kemenkumham Jateng Sampaikan Laporan Kepada DPR RI

Baca juga: Terima Kunjungan DPR, Kemenkumham Jateng : Regulasi Lama Perlu Disempurnakan

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved