Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pendaftaran Bakal Paslon Bupati Blora Dibuka, KPU Sediakan Layanan Helpdesk

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora.

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/M Iqbal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.

Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ary Kurnianto mengungkapkan, KPU Blora sudah membuat  Pengumuman dengan Nomor : 278/Pl.02.2-Pu/3316/2024 Tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024 pada Sabtu (24/8/2024).

Bersama Bawaslu Blora, Ketua KPU bersama Anggota KPU Blora Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, Anggota KPU Blora Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Ahmad Mustakim, dan Anggota KPU Blora, Noorman Pramono, Divisi Rendatin Heni Rina Minarti melakukan konferensi pers menyatakan siap menerima pendaftaran bakal paslon. 

Baca juga: Pilkada Blora 2024: Abu Nafi-Andika Siap Bersaing Meski Hanya Diusung PDIP

"Kami menyatakan Siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024," katanya, Selasa (27/8/2024)

Dijelaskannya, KPU melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Blora mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024.

"Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal suara sah partai politik atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.870 suara,” jelasnya.

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin, menambahkan, selain bakal paslon memenuhi persyaratan juga untuk mengurus permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Baca juga: Resmi Diusung PDIP Maju Pilkada Blora 2024, Abu Nafi Mengenang Kedekatan PPP dan PDI Perjuangan

"KPU Kabupaten Blora membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 di Kantor KPU Blora," terangnya.

Sebagai informasi, untuk waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dimulai Selasa, 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024.

Selasa dan Rabu, jam 08.00 sampai 16.00. Kamis, jam 08.00 sampai 23.59.(iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved