Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Buruh Terjerat UU ITE, Ibu Menangis Minta Sang Anak Dibebaskan

Kasus ini bermula saat Septia mengunggah banyak cuitan di Twitter soal pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan.

Kompas.com
Tim advokasi Septia Dwi Pertiwi, buruh yang dilaporkan oleh pengusaha Jhon LBF, memberikan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). (Farahdilla Puspa) 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Septia Dwi Pertiwi ditahan karena dugaan pencemaran nama baik.

Sumartini, ibu kandung Septia, berharap sang anak bisa segera dibebaskan.

Sumartini terkejut ketika menerima telepon dari pengacara yang memberitahukan bahwa anaknya ditahan.

Baca juga: 2 Warga Kemuning Ngargoyoso Karanganyar Diperiksa, Dugaan Pelanggaran UU ITE dan Perusakan Fasilitas

"Saya kaget dapat telepon dari pengacaranya kalau Septia ditahan.

Saya langsung lemas, katanya kan enggak bakal ditahan.

Saya enggak bisa berkata-kata, sedih, nangis.

Semoga saja Septia bisa bebas," kata Sumartini dengan suara bergetar di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024).

Sumartini pun tak kuasa menahan air mata saat menceritakan penahanan anaknya.

Sumartini datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat bersama tim advokasi yang mendampingi Septia untuk memberikan surat penangguhan penahanan.

Kuasa hukum tim advokasi Septia, Ganda M Sihite, menyebut  kliennya telah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sejak kemarin.

"Pada Senin, 26 Agustus 2024, Septia dipanggil Polda Metro Jaya dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

 Langsung keluar surat perintah penahanan dan dibawa ke Rutan Pondok Bambu," kata Ganda.

Ganda menyebut Septia selalu bersikap kooperatif selama penyelidikan di Polda Metro Jaya.

Meskipun demikian, upaya untuk membantu Septia agar tidak ditahan tidak berhasil, karena jaksa penuntut tetap menahan kliennya dengan tuntutan Pasal 36 Undang-Undang ITE.

Kasus ini bermula saat Septia mengunggah banyak cuitan di Twitter (sekarang X) soal pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan John LBF, yakni PT Hive Five, seperti pemotongan gaji karyawan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved