Berita Regional
Buruh Terjerat UU ITE, Ibu Menangis Minta Sang Anak Dibebaskan
Kasus ini bermula saat Septia mengunggah banyak cuitan di Twitter soal pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan.
Editor:
M Syofri Kurniawan
Kompas.com
Tim advokasi Septia Dwi Pertiwi, buruh yang dilaporkan oleh pengusaha Jhon LBF, memberikan surat penangguhan penahanan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). (Farahdilla Puspa)
John LBF sempat mengklarifikasi bahwa ia tak pernah menelantarkan hak-hak pekerjanya dan menggugat Septia sekitar Maret 2024 dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Septia dilaporkan sekitar bulan Maret 2023 seingat kami atas dugaan pencemaran nama baik.
Septia mengunggah cuitan di Twitter atau sekarang X bahwa ada hak-hak yang dilanggar di perusahaan John LBF.
Tulisannya murni soal hak ketenagakerjaan, tidak ada yang lain," ujar Ganda. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Buruh yang Terjerat UU ITE Menangis, Minta Anaknya Dibebaskan"
Baca juga: Ancaman Tegas Mbak Ita Bagi ASN Pemkot Semarang Terlibat Judi Online, Pasal 303 KUHP dan UU ITE
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Regional
RSUD Kewalahan Tangani Korban Keracunan MBG di Lebong Bengkulu yang Jumlahnya Capai 281 Siswa |
![]() |
---|
Berawal Pakai Narkoba Bersama, David Tusuk Pacarnya hingga Tewas |
![]() |
---|
Musleh Dibacok Tetangga Sendiri gara-gara Rebutan Pohon Jati |
![]() |
---|
Jasad Wanita Nyaris Tanpa Busana Ditemukan di Semak-Semak Lahan Kosong |
![]() |
---|
Anggota TNI Pembunuh Istri Acungkan Jari Tengah ke Keluarga Korban saat Rekonstruksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.