Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Polisi Tangkap Komplotan Sukoharjo Penadah Mobil Bodong Asal Jakarta-Jatim

Polisi membongkar jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi membongkar jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. 

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing Bangkit atau BK (52) dan Dias atau GY (43). 

Dua orang ini merupakan kelompok Sukoharjo yang menguasai jaringan jual beli mobil bodong di daerah Jawa Tengah. 

Terbongkarnya kelompok ini dimulai atas informasi dari Polda Metro Jaya terkait aktivitas jual-beli mobil bodong yang berjejaring di Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Dari informasi tersebut kami dalami selama 1 minggu hingga akhirnya ditangkaplah dua tersangka ini," ujar Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). 

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho (keempat dari kiri) meminta keterangan dari dua tersangka jual-beli mobil bodong saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024). 
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho (keempat dari kiri) meminta keterangan dari dua tersangka jual-beli mobil bodong saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Kamis (29/8/2024).  (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Kedua tersangka ditangkap di daerah Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (30/7/2024) pukul 22.00 WIB. 

Polisi juga mengamankan 19 mobil yang terparkir di tempat cucian mobil dan 10 STNK. 

"Iya mobil disimpan di tempat cucian mobil jadi secara sekilas tidak kelihatan itu tempat penampungan mobil bodong," sambung Agus.

Menurutnya, kedua tersangka sudah memulai berbisnis jual-beli mobil bodong sejak tahun 2020. Mereka patungan untuk memulai bisnis ini dengan modal masing-masing Rp300 juta.

"Rata-rata sebulan mampu menjual 3-4 unit mobil," terangnya.

Pengakuan para tersangka, mereka mampu meraup keuntungan hingga puluhan juta permobil. "Penjualan paling besar yaitu jual Fortuner VRZ beli Rp160 juta dijual bisa Rp200 juta," paparnya.

Tersangka Dias atau GY menuturkan, mengeluarkan modal awal sebesar Rp300 juta. 

"Rata-rata beli mobil Rp40 jual bisa sampai Rp90 juta. Jual mobil berapa unit tidak ingat," katanya.

Sementara, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, para tersangka mendapatkan suplai mobil bodong dari pihak kedua dan ketiga yang menghimpun dari mobil yang alami kredit macet di finance. 

Oleh karena itu, mobil hanya dilengkapi Surat Tanpa Nomor Kendaraan (STNK) tanpa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Pihaknya juga menemukan satu STNK palsu yang informasinya dibeli dari Bandung seharga Rp3 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved