Berita Semarang
Polisi Tangkap Komplotan Sukoharjo Penadah Mobil Bodong Asal Jakarta-Jatim
Polisi membongkar jaringan jual-beli mobil bodong di wilayah Sukoharjo, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka masing-masing
|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: m nur huda
"Mobil dikumpulkan di tempat cucian mobil di Sukoharjo lalu ditawarkan ke pembeli lewat Facebook dan WhatsApp. Mereka biasanya bisa untung dua kali lipat bermodal hanya STNK," ungkapnya.
Perwira yang biasa disapa Jorosima ini menyebut, para tersangka memperoleh mobil bodong dari daerah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
Korban paling dirugikan dari bisnis ilegal ini adalah pihak leasing.
"Pembeli mayoritas dari Jawa Tengah. Sebelum terjual, mobil direntalkan dulu sebelum sembari menunggu pembeli," katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 481 dan pasal 480 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP. Hukuman maksimal 7 tahun. (Iwn)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Semarang
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Melemahkan Hukum, Pakar Unnes: 'Bisa Jadi Impunitas Politik' |
![]() |
---|
Festival Layang-Layang Internasional di Kota Semarang Bakal Digelar, Catat Tanggalnya! |
![]() |
---|
"Panas Poll Bikin Pusing" Panas Terik di Kota Semarang, Suhu Hari Ini 35 Derajat Celcius |
![]() |
---|
Inflasi Pangan Gerogoti Pengeluaran Ibu Rumah Tangga, Uang Rp 100 Ribu Sekejap Habis |
![]() |
---|
Cerita Warga Klipang Semarang Terpaksa Mengungsi Hindari Asap Tebal dari Arah Brown Canyon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.