Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Sadewo-Lintarti Dipastikan Lawan Kotak Kosong? Ini Kata Ketua KPU Banyumas

Paslon Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti apakah dipastikan akan melawan kotak kosong di Pilkada Banyumas 2024?

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/PERMATA PUTRA SEJATI
Pasangan Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti saat mendaftarkan diri KPU Banyumas sebagai calon bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup), Kamis (29/8/2024) dikawal ratusan pendukung. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Pada Pilkada Banyumas 2024 apakah sudah dipastikan paslon Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti akan melawan kotak kosong?

Paslon tersebut secara resmi telah mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kabupaten Banyumas sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati, pada Pilkada 2024, Kamis (29/8/2024). 

Iringan musik kentongan yang mengantarkan Sadewo dan Lintarti, disambut pula oleh Paguyuban UMKM BST Jalan Bung Karno. 

Pasangan Sadewo dan Lintarti diantar para pimpinan partai Koalisi Banyumas Bersatu yang terdiri dari PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB. 

Baca juga: Sadewo Tri Lastiono dan Dwi Asih Lintarti Daftar di KPU Banyumas, Dikawal Ratusan Massa Pendukung

Baca juga: Ingin Fokus di DPRD Banyumas, Rachmat Imanda Putuskan Batal Maju Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingatun Khasanah mengatakan, telah menerima berkas pendaftaran Sadewo-Lintarti dan dinyatakan sah.

Meskipun baru satu pasangan yang mendaftarkan diri, pihaknya mengatakan, secara prosedural akan tetap menunggu sampai pukul 23.59, apakah ada yang mendaftar atau tidak.

"Tentunya KPU akan menggelar pleno terkait perpanjangan atau tidak."

"Selain itu, dimungkinkan akan ada masa perpanjangan apabila hanya ada satu pasang yang mendaftar," terangnya kepada Tribunjateng.com, Kamis (29/8/2024).

Sesuai juknis pendaftaran, dapat diperpanjang apabila hanya ada satu pasang calon dan masa perpanjangan selama 3 hari. 

Secara hitungan dari 12 partai pengusung jumlah suara yang terkumpul sudah mencapai 1 juta lebih. 

"Sisa suara dari partai non parlemen dengan jumlah suara hanya 19 ribu suara atau 1,8 persen dari syarat PKPU yaitu minimal 6.5 persen," jelasnya. 

Baca juga: Borong Rekom Parpol, Sadewo-Lintarti Bakal Lawan Kotak Kosong di Pilkada Banyumas 2024

Baca juga: Rail Clinic Digelar di Stasiun Karangsari, Warga Banyumas Bisa Periksa Gigi Bahkan USG

Artinya, boleh dikatakan dengan kondisi demikian akan sulit muncul calon lain selain Sadewo-Lintarti, karena syarat minimal mengusung pasangan calonnya sesuai keputusan MK tidak terpenuhi. 

Maka, di Kabupaten Banyumas bisa dikatakan hanya ada calon tunggal dan kemungkinan besar Sadewo-Lintarti akan melawan kotak kosong

Menanggapi kemungkinannya melawan kotak kosong, Sadewo Tri Lastiono menyebut, hal ini adalah bagian dari demokrasi setelah putusan MK.

Dia mencontohkan di Jakarta yang awalnya juga akan kotak kosong, nyatanya muncul calon lain. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved