Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Suami Istri Ditangkap Polisi Setelah Curi Motor di 4 Lokasi

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS
Ilustrasi curanmor 

TRIBUNJATENG.COM, TUBAN - Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.

MRN (32) dan istrinya, SRT (39), berasal dari Desa Tunggul, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Keduanya ditangkap petugas kepolisian sekira pukul 23.00 WIB, usai menjalankan aksinya mencuri sepeda motor milik warga di wilayah Kecamatan Palang, Tuban.

Baca juga: Awalnya Pura-Pura Menolong, Pria Ini Curi Motor Warga yang Diserang Begal

Kepala Kepolisian Resor Tuban, AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, kedua tersangka ditangkap petugas saat mengisi bahan bakar sepeda motor di SPBU yang ada di Kecamatan Paciran.

Petugas juga berhasil menyita barang bukti sepeda motor yang belum sempat dijual kepada orang lain yang menjadi penadah.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 4 lokasi yang berbeda di Kabupaten Tuban.

"Pengakuannya sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor di lokasi yang berbeda," kata AKBP Oscar Syamsuddin kepada Kompas.com, Rabu (28/8/2024).

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka berangkat dari rumah berboncengan dan sudah mempersiapkan alatnya berupa kunci T dari rumah.

Selanjutnya, pasutri tersebut berkeliling mencari tempat parkir sepeda motor di kawasan pertokoan atau kantor yang ada di pinggir jalan raya dan tidak dijaga oleh tukang parkir.

"Sasaran pencurian di toko atau kantor yang parkirnya tidak dijaga atau tidak ada pengawasan," terangnya.

Oskar menyebutkan, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 4 unit sepeda motor hasil curian dari rumah tersangka yang belum sempat terjual.

Tersangka MRN diketahui pernah menjadi tersangka kasus penganiayaan warga dan harus mendekam di penjara.

"Saat ini, kedua tersangka kami tahan untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasutri Asal Lamongan Ditangkap Polisi Usai Curi Motor di Tuban"

Baca juga: Beraninya Maling Curi Motor Milik Kepala Satpol PP, Hingga Nekat Bacok Polisi Saat Mau Ditangkap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved