Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hakim dan Seisi Ruang Sidang Kaget Dengar Gaji Direksi PT Timah

Dalam sidang terungkap, gaji jajaran direksi di PT Timah Tbk mencapai Rp 200 juta per bulan dan masih bisa mendapatkan insentif tambahan.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pada kegiatan tata niaga PT Timah di Bangka Belitung dengan terdakwa suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, digelar Kamis (29/8/2024).

Dalam sidang terungkap, gaji jajaran direksi di PT Timah Tbk mencapai Rp 200 juta per bulan dan masih bisa mendapatkan insentif tambahan.

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto mengingatkan mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah tahun 2020, Agung Pratama bersikap terbuka menyangkut materi perkara yang ditanyakan.

Baca juga: Bupati Situbondo Karna Suswandi Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi

Eko kemudian mengulik gaji dan pendapat direksi di perusahaan yang 65 persen sahamnya dimiliki negara melalui Mining Industry Indonesia (Mining ID).

perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan lima orang pegawai PT Timah untuk menjadi saksi dalam perkara yang menjerat suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

"Saudara gajinya berapa level direktur?" tanya Eko di ruang sidang, Kamis (29/8/2024).

Eko lantas menjawab gajinya dengan menyebut angka 200.

Mendengar ini, Eko pun memastikan bahwa angka yang dimaksud Agung Rp 200 juta.

"Sebentar, 200 apa?" tanya Eko.

"Juta," jawab Agung.

Saat mendengar jawaban itu, seisi ruang sidang tampak terbelalak.

"Aduh, aduh, kaget saya," kata Eko menimpali.

Menurut Agung, pendapatan tersebut dipotong pajak.

Namun, ia masih bisa mendapatkan insentif tambahan.

Selanjutnya, Eko menanyakan pendapatan Direktur Keuangan PT Timah, Vina Eliani yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Perempuan tersebut pun mengaku digaji Rp 200 juta per bulan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved