Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hakim dan Seisi Ruang Sidang Kaget Dengar Gaji Direksi PT Timah

Dalam sidang terungkap, gaji jajaran direksi di PT Timah Tbk mencapai Rp 200 juta per bulan dan masih bisa mendapatkan insentif tambahan.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

"Di kisaran yang sama, Yang Mulia," jawab Vina.

Eko kemudian menanyakan gaji Direktur Utama PT Timah.

Menurut Vina, gaji direktur setingkat jabatannya hanya 85 persen dari gaji Direktur Utama.

"Berapa? 300?" tanya Eko lagi.

"Rp 240 juta, Pak," ujar Vina.

Setelah itu, Eko berkelakar bahwa uang para direksi tersebut tidak akan habis dalam satu hari meskipun mereka menyantap sarapan di Jakarta, makan siang di Singapura, dan makan malam di London sebelum kemudian pulang ke Indonesia.

"Enggak akan habis, Pak itu," ujar Eko.

Lebih lanjut, Eko mengatakan bahwa upah tersebut setimpal dengan nilai bisnis di perushaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Yang dikeluarkan juga sesuai, T (triliun) Pak, bukan M lagi," lanjut Eko.

Dalam perkara korupsi ini, negara diduga mengalami kerugian keuangan hingga Rp 300 triliun.

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi.

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved