Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Hakim dan Seisi Ruang Sidang Kaget Dengar Gaji Direksi PT Timah

Dalam sidang terungkap, gaji jajaran direksi di PT Timah Tbk mencapai Rp 200 juta per bulan dan masih bisa mendapatkan insentif tambahan.

tribunnews
Ilustrasi sidang 

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan.

Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana coorporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim.

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar “Memperkaya terdakwa Harvey Moesi dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang Harvey Moeis, Terungkap Gaji Direksi PT Timah Capai Rp 200 Juta, Bikin Hakim Kaget"

Baca juga: Demo Dugaan Kasus Korupsi di Kudus Diwarnai Aksi Lempar Telur ke Halaman Kantor Bupati

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved