Pilkada Kendal 2024
Ikhtiar Maju Pilkada Kendal Berpotensi Gagal, Dico Ganinduto Akan Gugat KPU: Allah yang Menentukan
Menanggapi hal itu, Dico Ganinduto bakal mengajukan gugatan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Kendal.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Dico M Ganinduto akhirnya maju di Pilkada Kendal 2024.
Dico yang sudah pisah dengan Golkar, kini dirangkul oleh PKB bersama bakal calon wakilnya Ali Nurudin.
Ali Nurudin merupakan sosok berpengaruh di bagain dewan syuro DPC PKB Kendal.
Baca juga: Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024 Dikembalikan, Ini Alasan KPU
Keduanya resmi berpasangan sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal periode 2024 - 2029.
Adapun surat pendaftaran Dico - Ali Nurudin telah diberikan dari DPC PKB Kendal, dengan nomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.
Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024).
Sayang, ikhtiar bakal calon pasangan itu untuk mengabdikan diri di Kendal terganjal aturan prosedural.
Partai pengusung, yakni PKB tersandung regulasi pencalonan bakal calon bupati dan wakil bupati di Kendal.
PKB pagi itu bergandengan tangan dengan PDIP mendaftarkan bakal calon pasangan, Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024) sekira pukul 10:35 WIB.
Namun, pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 17:10 WIB, beredar surat permohonan yang ditujukan kepada KPU dari DPC PKB Kendal.
Alhasil, ketua KPU Kendal, Khasanudin menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan.
"Sesuai hasil pleno pendaftaran bupati dan wakil bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.
Khasanudin membeberkan alasan pengembalian tersebut, lantaran PKB sudah berkoalisi dengan PDI Perjuangan untuk mendaftarkan Dyah Kartika (Mbak Tika)-Benny Karnadi sebagai cabup-cawabup Kendal, pada Kamis (29/8/2024) pagi.
Sehingga tidak sesuai pasal 40 dan pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.
Kemudian pasal 11 dan pasal 100 peraturan KPU no 8 tahun 2024 tentang pencalonan gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.