Breaking News
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK

DPC PDIP Kendal mendesak Bawaslu Kendal menindak tegas para pelanggar netralitas pada Pilkada Kendal 2024.

TRIBUNJATENG/ Agus Salim
DPC PDIP Kendal melakukan audiensi dengan Bawaslu Kendal terkait putusan MK 136/PUU-XXII/2024  di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (19/11/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - DPC PDIP Kendal mendesak Bawaslu Kendal menindak tegas para pelanggar netralitas pada Pilkada Kendal 2024.

Desakan disuarakan usai putusan MK nomor 136/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa TNI/Polri dan pejabat daerah harus netral dalam Pilkada.

Putusan MK ini bisa menjerat pejabat daerah serta TNI/Polri yang terbukti melanggar netralitas pada Pilkada 2024, termasuk Pilkada Kendal.

Baca juga: Debat Panas Pilkada Kendal: Galian C Jadi Sorotan, Paslon Tika-Benny dan Mirna-Urike Saling Sindir

DPC PDIP Kendal juga telah mengantongi sejumlah bukti terhadap sejumlah oknum ASN yang diduga mendukung paslon Pilkada Kendal.

"Jadi putusan MK ini kan sifatnya final dan mengikat, kami mendukung putusan itu. Agar apa, agar benar-benar tidak ada cawe-cawe ASN dalam pelaksanaan Pilkada,"

"Kami juga punya bukti foto-foto dan video oknum ASN Kendal yang diduga melanggar netralitas." kata Ketua DPC PDIP Kendal, Akhmat Suyuti ditemui di kantor PDIP Kendal, Selasa (19/11/2024).

Suyuti kemudian menanyakan keberanian Bawaslu dan KPU untuk menegakkan aturan sesuai putusan MK. 

Terlebih, aduan netralitas ASN di Kabupaten Kendal pun ramai tersebar di media sosial.

"Hari ini kami audiensi dengan Bawaslu dan KPU untuk menanyakan langkah mereka setelah putusan ini keluar. Pelanggar netralitas harus ditindak tegas," sambungnya.

Ia menegaskan, pelaksanaan Pilkada bukanlah agenda yang bisa dipermainkan segelintir orang maupun kelompok, melainkan agenda bersama untuk memilih wakil rakyat.

"Ini bukan alat untuk mendukung paslon melalui perangkat ASN," tuturnya.

Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kendal, Muhammad Athoillah mengatakan pihaknya saat ini tengah masif mensosialisasikan putusan MK agar tak terjadi pelanggaran netralitas ASN hingga tingkat pengawas desa.

"Ini masih sosialisasi dan pembahasan dari Bawaslu, terkait regulasi baru akan kita teruskan ke jajaran Panwas tingkat desa," katanya saat audiensi dengan DPC PDIP Kendal di kantor Bawaslu, Selasa (19/11/2024).

Baca juga: Banjir dan Rob Terus Terjadi, Paslon Pilkada Kendal 2024 Saling Singgung Optimalisasi Pompa Air 

Pihaknya mengapresiasi langkah DPC PDIP yang ikut serta mengawasi pelaksanaan Pilkada. 

Disinggung mengenai ASN pelanggar netralitas Pilkada Kendal, pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman bukti-bukti yang diterima.

"Laporan masuk saat ini yang resmi baru 1. Jadi proses penegakan hukum Bawaslu itu mekanismenya proses temuan, informasi awal dan berakhir laporan resmi yang dapat kita tindaklanjuti," tegasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved