Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024 Dikembalikan, Ini Alasan KPU

Setelah dilakukan pleno, KPU menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan. 

Tribun Jateng/ Agus Salim
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin (pakai sarung) saat mendaftar ke KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin dikembalikan oleh KPU Kabupaten Kendal, Kamis (29/8/2024).

Sebelumnya, pasangan Dico Ganinduto - Ali Nurudin tiba di kantor KPU Kabupaten Kendal untuk mendaftar Pilkada Kendal 2024 sekira pukul 21.30.

Kedatangannya disambut jajaran komisioner KPU Kabupaten Kendal, kemudian dilanjutkan proses penyerahan berkas pendaftaran dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung.

Baca juga: Berkas Pendaftaran Ditolak KPU Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin Ajukan Gugatan Sengketa

Baca juga: BREAKING NEWS, Berkas Pendaftaran Dico Ganinduto-Ali Nurudin Dikembalikan KPU Kendal

Tim verifikasi KPU kemudian menemukan beberapa kejanggalan, sehingga dilakukan rapat pleno sekira 15 menit.

Setelah dilakukan pleno, KPU menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Dico Ganinduto - Ali Nurudin tidak diterima dan berkas dikembalikan. 

"Sesuai hasil pleno pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati atas nama Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin, dinyatakan tidak diterima dan berkas dikembalikan," kata Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin seusai proses pendaftaran, Kamis (29/8/2024) malam.

Khasanudin membeberkan, terdapat beberapa berkas yang tidak sesuai dengan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. 

Yakni Pasal 40 dan Pasal 43 ayat 4 UU Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Kemudian Pasal 11 dan Pasal 100 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Wali Kota-Wakil Wali Kota.

Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin.
Ketua KPU Kabupaten Kendal, Khasanudin. (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

"Kemudian pada Berita Acara Nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati 2024, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Kendal 2024 Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi," jelasnya.

Diketahui, ketika pendaftaran pasangan bakal calon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi pada Kamis (29/8/2024), PKB bersama PDIP sepakat mengusung keduanya di Pilkada Kendal 2024.

Namun pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kabupaten Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal 2024

Surat pendaftaran tersebut diberikan dari DPC PKB Kabupaten Kendal, bernomor 04289/DPC-23.24/01/VIII/2024.

Surat ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Kendal, Muhammad Makmun dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq pada Rabu (28/8/2024). 

Khasanudin melanjutkan, pada 21 Agustus 2024 DPC PKB Kabupaten Kendal sebenarnya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved