Pilkada 2024
Pakar Hukum Tata Negara Sebut KPU Kendal Harusnya Terima Berkas Dico Sebelum Ada Penetapan Calon
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa partai politik
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Borneo Tarakan (UBT), Prof. Yahya Ahmad Zein, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik memiliki hak dan kewenangan tersendiri dalam mengusung calon kepala daerah.
Menurutnya, dalam peraturan perundang-undangan, tidak ada larangan bagi partai politik untuk menarik dukungannya sebelum calon resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan ini disampaikan Prof. Yahya Zein sebagai respons terhadap pengembalian berkas pasangan Calon Bupati Kendal, Dico Ganinduto, yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh KPU Kabupaten Kendal.
"Pada dasarnya, sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU, dukungan dari partai politik dapat diberikan kepada siapa saja.
KPU seharusnya menerima berkas tersebut, kemudian melakukan verifikasi terhadap partai politik terkait. Sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2015, jika partai politik atau gabungan partai menarik dukungannya setelah penetapan calon, baru ada sanksi yang diberlakukan," jelas Yahya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Lebih lanjut, Yahya menyebutkan bahwa sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), setiap partai politik atau gabungan partai berhak mencalonkan satu pasangan calon.
Mengenai penarikan dukungan oleh PKB terhadap salah satu calon dan pengeluaran rekomendasi baru, Yahya mempertanyakan pelanggaran apa yang telah dilakukan oleh partai tersebut.
Yahya juga mengungkapkan bahwa potensi kericuhan dalam Pilkada bisa terjadi karena tidak adanya norma larangan penarikan dukungan sebelum penetapan calon oleh KPU.
"Sebelum calon ditetapkan oleh KPU, partai politik memiliki hak penuh untuk mendukung siapa saja. Namun, setelah penetapan, hal tersebut menjadi hukum publik dan partai politik dilarang menarik dukungan," tambahnya.
Sebelumnya, PKB telah mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin, atau yang akrab disapa Ustadz Ali, dalam Pilkada Kudus 2024. "Alhamdulillah, pada malam ini kami masih punya waktu hingga pukul 23.59 WIB untuk menyerahkan berkas dukungan bagi pasangan Pak Dico dan Ustadz Ali," ujar Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun, pada Kamis (29/8/2024).
PKB Kendal, yang merupakan partai pemenang dalam Pileg sebelumnya, merasa terpanggil untuk menampilkan kader-kader terbaiknya dalam Pilkada kali ini demi memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.
Namun, proses pendaftaran pasangan Dico-Ali mengalami hambatan ketika KPU Kendal mengembalikan berkas pendaftaran mereka.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, menjelaskan bahwa pengembalian tersebut didasarkan pada hasil pleno terkait pendaftaran pasangan calon, di mana PKB telah lebih dahulu mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis pagi (29/8/2024). (*)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.