Pilkada 2024
Penjelasan PKB Kendal yang Daftarkan 2 Paslon Pilkada Ke KPU
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan dirinya hanya menjalankan mandat dari DPP PKB.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Perhelatan Pilkada Kendal 2024 semakin memanas, dengan hadirnya 2 sosok berbeda dari satu partai sebagai pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati.
Kedua sosok itu ialah petahana, Dico M Ganinduto dan Benny Karnadi. Mereka maju di Pilkada Kendal menggunakan kendaraan politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dico yang dipasangkan dengan Ali Nurudin, maju bersama sebagai bakal calon pasangan Pilbup Kendal melalui partai PKB.
Adapun, Benny Karnadi maju sebagai pendamping bakal calon bupati Dyah Kartika Permanasari dari kubu PDIP.
Diketahui, bakal paslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi mendaftarkan diri ke KPU pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 10:30 WIB.

Sedangkan, bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mendaftar ke KPU pada hari yang sama sekitar pukul 21:30 WIB.
Pada dua sesi pendaftaran tersebut, jajaran petinggi DPC PKB Kendal ikut mengantarkan mereka.
Praktis, PKB pun secara tidak langsung memberikan dua dukungan kepada dua bakal paslon berbeda di Pilkada Kendal.
Merujuk pasal 40 ayat 4 UU 1 Tahun 2015, Pasal 43 UU 1 Tahun 2015, Pasal 11 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Kemudian Pasal 100 Peraturan Komisi Pemilihan Umum 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta walikota-wakil walikota.
Serta berita acara KPU Kendal nomor 366/PL.02.2-BA/3324/2/2024 tentang penerimaan pendaftaran dalam Pemilihan Bupati Wakil Bupati Kendal tahun 2024 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024, Dyah Kartika Permana Sari dan Benny karnadi.
Hal itulah yang membuat KPU Kendal menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun menuturkan dirinya hanya menjalankan mandat dari DPP PKB.
"Memang benar dari DPP ada rekomendasi dua-duanya. Tapi kan kita ini kan DPC yang sifatnya hanya menjalankan tugas saja dari DPP," kata Makmun usai menemani Dico Ganinduto dan Ali Nurudin saat melayangkan gugatan sengketa di kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.

Makmun menjelaskan, rekomendasi pertama dari DPP PKB untuk Benny Karnadi turun pada Rabu (21/8/2024).
Selang 3 hari kemudian, rekomendasi kedua untuk Dico M Ganinduto turun dari DPP PKB pada Sabtu (24/8/2024).
Rupanya, rekomendasi untuk Benny Karnadi dari DPP PKB telah dicabut sebelum rekomendasi kedua untuk Dico M Ganinduto.
Hanya saja, surat pencabutan tersebut tak diketahui oleh Makmun.
Alhasil, Makmun dengan percaya diri mengantarkan bakal paslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 10:30 WIB.
Namun, Makmun kemudian mendapatkan surat pemberitahuan DPP untuk mendaftarkan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin, sebagai bakal paslon bupati dan wakil bupati Kendal.
"Saat mendaftarkan bakal paslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi, kita belum tahu karena belum ada pemberitahuan dari DPP,"
"Nah baru setelah kita mendaftarkan mereka, kita dapat pemberitahuan berikutnya untuk mendaftarkan Mas Dico dan Ali Nurudin." ungkap Makmun.
Selaku Ketua DPC PKB Kendal, Makmun berkilah hanya menjalankan mandat dari DPP. Ia tak bisa berbuat banyak.
"Iya kan itu perintah dari DPP. Kita juga baru terima kabar itu setelah kita mendaftar. Saya hanya melaksanakan perintah," tandasnya.
Imbas kejadian itu, KPU pun menolak dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal paslon Dico M Ganinduto - Ali Nurudin.
Saat ini, mereka sudah melakukan gugatan sengketa terhadap KPU ke Bawaslu Kendal pada Jumat (30/8/2024) sore.
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan berkas gugatan bakal pasangan calon sudah diterima.
Adapun waktu proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari, sejak gugatan pertama kali masuk register.
"Lama 12 hari sejak diregister bukan tadi malam (pas pengembalian berkas). Jadi kami punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan ajudivikasi dan mediasi," tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, jika berkas gugatan belum lengkap pihaknya bakal segera mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon.
Sementara jika gugatan dinyatakan lengkap, pihaknya akan melangsungkan rapat pleno sebelum menerbitkan hasil gugatan.
"Nanti kami kirimkan surat pemberitahuan jika memang berkas belum lengkap, setelah komplet baru kita tentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Ia pun memastikan proses gugatan akan selesai sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati Kendal.
"Sebelum proses pentapan paslon oleh KPU, insyaallah sengketa proses di Bawaslu sudah selesai," tandasnya. (ags)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.