Pilkada 2024
Resmi Daftar Pilkada Blora 2024, Arief Rohman Bakal Ajukan Cuti Mulai 22 September 2024
Arief Rohman mengaku bakal mengajukan cuti saat kampanye di Pilkada Blora 2024. Sebelumnya, Arief Rohman yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Arief Rohman mengaku bakal mengajukan cuti saat kampanye di Pilkada Blora 2024.
Sebelumnya, Arief Rohman yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Blora, itu telah resmi mendaftarkan diri kembali maju di Pilkada Blora 2024.
Arief Rohman dan Sri Setyorini (Asri) resmi mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Blora ke KPU, Rabu (28/8/2024), sekira 15.40.
Pasangan Asri diusung oleh 13 Partai Politik (Parpol). Di antaranya, PKB, Nasdem, Perindo, Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, Hanura, PAN dan PSI, PBB, Partai Kebangkitan Nusantara, Gelora.
Arief Rohman menyatakan akan menaati regulasi yang telah ditetapkan oleh penyelenggara Pilkada.
"Sesuai dengan keputusan KPU, ketika kami nanti sudah ditetapkan sebagai Paslon dan masuk masa kampanye, kami tentunya akan mengikuti mekanisme aturan yang ada," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (31/8/2024).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Blora, penetapan Paslon pada tanggal 22 September 2024.
"Kita akan mengajukan cuti 22 September 2024, karena mulai kampanye kan 23 September," ujarnya.
Selain itu, Arief juga meminta kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora untuk netral di Pilkada Blora 2024.
"Sesuai aturan, ASN dan PNS juga harus netral ya," tuturnya.
Sementara itu, Bawaslu Blora menyebut bupati yang mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tidak perlu mengundurkan diri.
Hanya cukup mengajukan cuti saat masa kampanye. Itu diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Blora, Irfan Syaiful Masykur.
"Untuk bupati yang saat ini sedang menjabat, kalau dia mau melakukan kampanye berdasarkan regulasi yang ada, harus mengajukan cuti saat masa kampanye," katanya
Hal itu tertuang di dalam UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
"Dalam Pasal 70 Ayat 3 menyebutkan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan," jelasnya.
Adapun, untuk beberapa ketentuan itu di antaranya menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Kemudian dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
"Cutinya itu diajukan kepada menteri dalam negeri melalui gubernur, jadi cuti hanya pada masa kampanye saja berdasarkan regulasi," terangnya.(Iqs)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.