Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

5 Bulan, Aulia Risma Mahasiswi PPDS Undip Setor Rp 200 Juta ke Senior, Ini Penggunaannya

Sejumlah fakta baru muncul seiring investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan seiring meninggalnya mahasiswi PPDS Anestesi Undip, Aulia Risma

Editor: Muhammad Olies
istimewa
Dokter Aulia Risma dan Surat Kemenkes 

TRIBUNJATENG.COM - Sejumlah fakta baru muncul seiring investigasi yang dilakukan Kementerian Kesehatan seiring meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Salah satunya fakta adanya setoran wajib dari peserta PPDS Undip kepada seniornya. 

Jumlah setoran pun tergolong gede. Tiap bulan peserta PPDS Undip wajib menyetor Rp 40 juta untuk seniornya. Setoran itu tidak untuk kepentingan akademis. Namun justru untuk nonakademik.

Fakta ini diungkapkan Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/9/2024). Demikian dikutip dari Kompas.com 

"Permintaan uang ini berkisar antara Rp 20 juta– Rp 40 juta per bulan," ujar Mohammad Syahril

Syahril mengatakan, berdasarkan kesaksian, permintaan ini berlangsung sejak almarhumah dokter Aulia Risma Lestari masih di semester 1 pendidikan atau di sekitar Juli hingga November 2022. 

Baca juga: Rekaman Dugaan Suara Almarhumah Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS Undip Bakal Diuji Laboratorium

Baca juga: Sahabat Ungkap dr Aulia Risma Sering Mengeluh Sakit dan Beratnya PPDS Hingga Rawat Jalan ke SpKJ

hril yang menjadi juru bicara Kemenkes RI saat
Mohammad Syahril yang menjadi juru bicara Kemenkes RI saat konferensi pers di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2024).

Aulia Risma ditunjuk sebagai bendahara angkatan yang bertugas menerima pungutan dari teman seangkatannya dan juga menyalurkan uang tersebut untuk kebutuhan-kebutuhan non akademik. 

Kebutuhan non akademik itu meliputi membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik senior, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya.

"Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu," kata Syahril.

Syahril menyebut bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang di luar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut. 

"Investigasi terkait dugaan bullying saat ini masih berproses oleh Kemenkes bersama pihak kepolisian," kata dia.

Terkait dengan penghentian sementara PPDS anastesi UNDIP berpraktek di RS Kariadi sejak 14 Agustus 2024, kata dia, Kemenkes mengambil kebijakan tersebut antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi oleh Kemenkes.

Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Kemenkes: Senior Diduga Minta Uang ke Mahasiswi PPDS Risma hingga Rp 40 Juta per Bulan"

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved