Pilkada 2024
KPU Brebes Perpanjang Masa Pendaftaran karena Hanya Satu Pasangan Calon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah hingga Selasa (3/9/2024).
TRIBUNJATENG.COM, BREBES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah hingga Selasa (3/9/2024).
Sebelumnya, hingga batas waktu pendaftaran pada 29 Agustus 2024, baru ada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang mendaftar ke KPU yaitu Paramitha Widya Kusuma dan Wurja.
KPU pun memutuskan memperpanjang masa pendaftaran. Pendaftaran dibuka mulai Minggu (1/9/2024) hingga Selasa (3/9/2024).
Diketahui, Paramitha-Wurja diusung 11 partai politik (parpol). Yaitu partai parlemen PDI-P, PKB, Gerindra, Nasdem, Golkar, PPP, PKS, PAN serta Demokrat, dan dua nonparlemen yaitu Perindo, dan Partai Buruh.
Komisioner KPU Brebes, Muarofah mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melaksanakan rapat pleno sebelum memutuskan memperpanjang masa pendaftaran.
"Selanjutnya kita sosialisasikan ke masyarakat terkait masa perpanjangan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang digelar selama tiga hari," kata Muarofah, kepada wartawan Sabtu (31/8/2024).
Di sisi lain, ungkap Muarofah, selama masa perpanjangan pendaftaran, parpol dapat mengubah dukungannya meski telah mendaftarkan bakal paslon kepala daerah.
Hal itu sesuai petunjuk teknis yang ada, jika di suatu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan.
"Untuk itu kami persilakan parpol yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah misalnya bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan," ujar Muarofah.
Sebelumnya diberitakan, Paramitha Widya Kusuma dan Wurja menjadi satu-satunya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Brebes yang mendaftar ke KPU Brebes untuk maju dalam Pilkada.
Ketua KPU Brebes Manja Lestari Damanik mengatakan, hingga batas waktu akhir pendaftaran pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB, tidak ada lagi pasangan calon yang mendaftar untuk berkompetisi.
"Pendaftaran sudah kami tutup, dan hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Sesuai dengan peraturan yang berlaku, kami akan melanjutkan dengan pleno dan sosialisasi terkait perpanjangan pendaftaran,” kata Manja dalam konferensi pers penutupan pendaftaran, di KPU Brebes, Jumat (30/8/2024) dini hari.
Sebelumnya, di hari pertama dan kedua tidak ada paslon mendaftar. Pasangan Mitha-Wurja mendaftar di hari terakhir pendaftaran, Kamis (29/8/2024).
Dengan bergabungnya seluruh parpol pemilik kursi DPRD Brebes, potensi calon tunggal atau melawan kotak kosong dalam Pilkada November 2024 pun menguat.
Diketahui Mitha merupakan anggota DPR-RI dari PDI-P periode 2019-2024 dan anak dari Ketua DPC PDI-P Brebes Indra Kusuma. Sedangkan Wurja adalah Ketua DPC Partai Gerindra Brebes.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hanya Satu Paslon yang Daftar, KPU Brebes Perpanjang Masa Pendaftaran Tiga Hari
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.