Pilkada 2024
KPU Persilakan Parpol Alihkan Dukungan di Daerah dengan Calon Tunggal
KPU RI menyebut bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkanny
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa partai politik (parpol) yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya dan mengalihkannya untuk mendukung pasangan calon baru.
Dengan catatan, selama di daerah tersebut hanya ada satu bakal pasangan calon (paslon) kepala daerah atau calon tunggal.
Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan, hal tersebut merupakan salah satu langkah untuk mengatasi calon tunggal pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan demikian, ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa pendaftaran diperpanjang, mulai Senin (2/9) besok hingga 4 September.
“Di satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah sebagaimana yang dipersyaratkan dalam peraturan, maka kami persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang, apakah dia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham saat sesi jupa pers di Jakarta, Jumat (30/8).
Idham mengatakan, kesempatan mengalihkan dukungan tersebut bukan bersifat kewajiban. Pasalnya, berbeda dari Pemilihan Presiden (pilpres), partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.
“Tetapi, kalau sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal, yang mana parpol yang belum mendaftar tersebut dan tidak memenuhi ambang batas, ternyata tidak bisa daftar, itu tidak masalah,” kata Idham.
Kemudian, langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, Idham menyebut, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan untuk mendaftar.
“Pada masa perpanjangan ini (calon perseorangan) bisa mendaftar. Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” ujarnya.
Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, dalam sesi jumpa pers yang sama menyampaikan bahwa ada 48 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal. Dengan rincian, satu provinsi, yaitu di Papua Barat. Lalu, lima kota dan 42 kabupaten.
Oleh karena itu, KPU Daerah di masing-masing daerah tersebut diminta untuk kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. Hal itu guna menarik minat warga mencalonkan diri selama masa pendaftaran itu diperpanjang sampai dengan 4 September.
Tiga kabupaten
Di Jawa Tengah terdapat tiga kabupaten dengan calon Tunggal pada Pilkada 2024. Di Kabupaten Banyumas, pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti berpotensi menghadapi kota kosong karena tercatat sebagai satu-satunya pasangan yang mendaftar dalam Pilkada Banyumas 2024.
Pasangan Sadewo - Lintarti diusung dalam koalisi besar yaitu Koalisi Banyumas Bersatu (KBB), terdiri atas PDIP, PKB, PAN, PKS, PPP, Gerindra, Golkar, Nasdem, Demokrat, Hanura, Partai Ummat, Perindo, Partai Gelora, Partai Garuda, dan PBB.
Di Kabupaten Brebes, pasangan Paramitha Widya Kusuma-Wurja untuk sementara juga menjadi calon tunggal. Mereka diusung oleh 12 partai politik, yaitu PDIP, Gerindra, PKB, Golkar, PAN, PPP, PKS, Nasdem, Demokrat, PSI, Perindo, dan Partai Buruh.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.