Pilkada 2024
Pengamat Politik Ujang Komarudin Sebut KPU Kendal Tak Bisa Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menegaskan bahwa partai politik memiliki hak penuh untuk mencabut
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menegaskan bahwa partai politik memiliki hak penuh untuk mencabut dan mengalihkan dukungan terhadap calon kepala daerah selama proses pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berlangsung.
Hal ini mencerminkan dinamika yang sering terjadi dalam Pilkada, termasuk dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal 2024.
Salah satu contohnya adalah keputusan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang awalnya mendukung pasangan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi, namun kemudian mencabut dukungan tersebut dan beralih mendukung pasangan Dico Ganinduto dan Ali Nurudin.
"Iya, pencabutan dukungan bisa dilakukan, dan ini bukan hal baru. Hal seperti ini kerap terjadi di pilkada-pilkada sebelumnya dan masih terjadi di Pilkada saat ini," ungkap Ujang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (31/8/2024).
Ujang menambahkan bahwa perubahan dukungan oleh partai politik sebelum penutupan pendaftaran adalah hal yang lumrah dan sah menurut aturan yang berlaku.
"Selama pendaftaran belum ditutup, perubahan dukungan masih bisa terjadi. Batas akhirnya hingga 29 Agustus 2024 pukul 23.59, jadi secara teknis hingga pukul 00.00 masih dimungkinkan," jelasnya.
Terkait dengan sikap KPU, Ujang menyatakan bahwa KPU tidak memiliki alasan untuk menolak pencalonan baru yang diajukan oleh partai politik selama calon tersebut memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang.
"Selama syaratnya terpenuhi, KPU tidak boleh menolak pencalonan baru yang diajukan. Semua harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Ujang.
PKB sendiri telah resmi mengusung Dico Ganinduto dan KH Ali Nurudin untuk Pilkada Kendal 2024 pada Kamis (29/8/2024) malam. Wakil Ketua Umum DPP PKB, Jazilul Fawaid, mengharapkan agar KPUD Kendal menerima pencalonan Dico sebagai bakal calon bupati yang diusung PKB.
"Kami berharap KPUD dan Bawaslu dapat menerima pencalonan Dico dari PKB. Dinamika internal partai adalah hal yang wajar," ujar Jazilul.
Jazilul juga menyatakan bahwa keputusan untuk mendukung Dico diambil karena peluang kemenangannya yang dinilai lebih kuat, mengingat Dico adalah bupati petahana di Kendal.
"PKB Kendal harus mengamankan dan mengawal perintah dari DPP PKB," tambahnya.
Menurut Jazilul, perubahan dukungan ini adalah bagian dari dinamika politik yang lazim terjadi. Ia menegaskan bahwa SK dukungan kepada pasangan Tika-Benny telah dicabut sebelum pendaftaran ditutup, sehingga yang berlaku adalah SK baru yang mengusung Dico.
"Secara administratif, SK lama sudah dicabut, jadi yang berlaku adalah SK yang baru. Tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak memprosesnya, Sebab masih ada tahap verifikasi berkas." pungkasnya. (*)
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.