Berita Semarang
Asosiasi Guru Honorer Daerah Soroti Belum Terbit PP Turunan UU ASN, Bagaimana Nasib Non-ASN?
Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia menyoroti belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN)
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia menyoroti belum terbitnya peraturan pemerintah (PP) turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Wakil Ketua Asosiasi Guru Honorer Bahasa Daerah Seluruh Indonesia, Moh Wiji Arwan mengatakan, akibat dari belum terbitnya PP turunan UU ASN No 20 Tahun 2023 menyebabkan penataan 1,7 juta tenaga non-ASN yang seharusnya menjadi prioritas pemerintah untuk diangkat justru terancam akan tercecer karena formasi yang diajukan pemda masih kurang.
"Kami perwakilan Guru Non ASN sudah pernah datang ke tim teknis KemepanRB, saat itu dijelaskan aturan penataan non-ASN itu hanya ada satu peraturan yang akan diterbitkan," terangnya, Senin (2/9/2024).
Arwan mengatakan, dengan terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berikorasi (KepmenpanRB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme Pengadaan PPPK, diterbitkan juga KepmenpanRB 348 tahun 2024 tentang juknis pengadaan PPPK guru.
"Padahal sebelumnya, pada tanggal 21 Desember 2023 MenpanRB menerbitkan SE Nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang usulan jumlah kebutuhan ASN Tahun 2024. Dalam SE tersebut sangat jelas disebutkan pangadaan ASN PPPK adalah khusus untuk tenaga Non ASN," jelasnya.
Arwan menegaskan, tenaga Non ASN pada KepmenpanRB 347, 348, 349 adalah eks THK2 (Tenaga Honorer Kategori 2) dan Tenaga Non ASN yang ada di data base Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Pada 1 Maret 2024, KemenpanRB juga menerbitkan Juknis Panduan Penyusunan Rincian Kebutuhan Pegawai ASN tahun 2024.
Dalam Kepmen tersebut, jelas dia, sangat jelas disebutkan pada pasal pertama yakni kebijakan pemenuhan kebutuhan pegawai ASN tahun 2024 berfokus pada penataan pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
"Tetapi pada kepmenpanRB 348 tiba-tiba muncul pelamar prioritas fimana pelamar prioritas ini adalah para guru yang tes dan lolos PG tahun 202," tambahnya.
Berdasar pada kepmen 348, menurut dia, akan banyak mengisi formasi adalah guru pelamar prioritas yang didalamnya banyak guru swasta. Dengan demikian, dia menilai, pemerintah tidak konsisten dengan aturan di atasnya yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023 pasal 66 yang berbunyi Pegawai Non ASN atau nama lainnya wajib dieselesaikan penataanya paling lambat Desember 2024. Penataan yang dimaksud termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan lembaga yang berwenang.
"Pemerintah telah melanggar UU karena belum juga meberbitkan PP turunan UU ASN dilain soal lagi pemerintah juga sudah melanggar UU ASN No 20 Tahun 2023," ujarnya.
Arwan beralasan, pemerintah melanggar yndang-undang karena penataan Non ASN diwajibkan hanya Eks THK2 dan Non ASN yang terdata didata Base BKN, namun membawa pelamar prioritas.
Pelamar prioritas tersebut bekerja di lembaga swasta tetapi mempunyai urutan kelulusan paling tinggi. Menurutnta, akan mengalahkan para guru Non-ASN yang belum lolos pendidikan guru (PG) tahun 2021 karena tidak ikut tes ataupun belum beruntung lolos PG karena saat itu banyak Guru Non-ASN yang belum punya sertifikat pendidik (serdik).
"Kami perwakilan Guru Non ASN akan mempertimbangkan untuk menggugat dan menguji formil KepmenpanRB Nomor 348 Ke Mahmakah Agung (MA)," tuturnya.
"Karena banyak pertanyaan dari teman Non ASN termasuk anggota Komisi II DPR RI, kenapa hanya guru lolos PG 2021 yang prioritas? Sejak tahun 2021 kami jadi korban guru-guru swasta saat ditempatkan di sekolah negeri," lanjut Arwan.
Cerita Arif Warga Betonmas Semarang Gunakan Kas RT untuk Mural Jalan: Rp25 Juta Belum Cair |
![]() |
---|
Siap-siap, Penerapan Zona Khas Halal di Kota Semarang, Kantin Sekolah Jadi Pilot Project |
![]() |
---|
Undip Sambut 16.380 Mahasiswa Baru, Gubernur Jateng Hadir Hangatkan Suasana PMB 2025 |
![]() |
---|
Hyundai Luncurkan STARGAZER Cartenz dan STARGAZER Cartenz X di Semarang, Segini Harganya |
![]() |
---|
Soal LRT, Djoko Setijowarno: Lupakan! Fokus Perbaiki Trans Semarang yang Dijuluki Cumi Darat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.