Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Buntut Kasus Kematian Dokter PPDS, Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi

Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), diberhentikan sementara dari posisinya.

SHUTTERSTOCK
Ilustrasi dokter 

Terpisah, Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Soedirman, Prof Hibnu Nugroho, turut menyayangkan penghentian sementara Dekan FK Undip oleh pihak RSUP Dr Kariadi.

Menurutnya, surat penghentian sementara itu harus berdasarkan penelitian internal serta mekanisme evaluasi yang melibatkan semua pihak terkait.

"Tidak bisa ujuk-ujuk. Harusnya ada klarifikasi terlebih dahulu. Kalau ini namanya otoriter dan itu harus dilawan," kata Hibnu saat dikonfirmasi, Minggu (1/9/2024).

Sementara itu, dia menilai persoalan penyebab wafatnya mahasiswi PPDS Undip, dr ARL menjadi kewenangan pihak kepolisian karena persoalan itu masuk pada ranah pidana. Sedangkan Kemenkes, hanya memiliki kapasitas administrasi.

"Jadi tidak bisa melakukan justifikasi melalui media," katanya.

Hibnu juga meminta semua civitas akademika dapat memerangi praktik perundungan. Untuk itu perlu ada evaluasi dalam upaya melakukan perbaikan.

"Kalau betul itu (perundungan) terjadi maka harus ada perbaikan. Tapi ketika belum cukup bukti maka jangan terlalu dini untuk menggiring opini terjadi perundungan, apalagi sampai dugaan bunuh diri," katanya. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dekan FK Undip Diberhentikan dari RSUP dr Kariadi Buntut Kasus Bunuh Diri Mahasiswi PPDS"

Baca juga: Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved