Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Dokter Tewas di Kos Semarang

Buntut Penghentian Sementara Yan Wisnu, Rektorat Undip: Direktur RSUP dr Kariadi Ditekan Kemenkes

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi Semarang.

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Rektorat Undip Semarang memprotes penghentian sementara dokter spesialis onkologi RSUP dr Kariadi Semarang, Yan Wisnu.

Yan Wisnu yang merupakan Dekan Fakultas Kedokteran Undip itu selama ini memang beraktivitas di RSUP dr Kariadi Semarang.

Adapun penghentian tersebut dilakukan oleh Direktur RSUP dr Kariadi Semarang, yang disebut- sebut sesuai petunjuk dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: Kemenkes Juga Temukan Dugaan Pungli Senior Mahasiswa PPDS Anestesi Undip, Capai Rp40 Juta per Bulan

Baca juga: Ini Hasil Koordinasi Polda Jateng dan Kemenkes, Update Kasus Dugaan Perundungan Mahasiswi PPDS Undip

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu Prajoko diberhentikan sementara dari posisinya sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP dr Kariadi Semarang buntut kasus dugaan perundungan hingga menyebabkan kematian seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip

Wakil Rektor IV Undip Semarang, Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum rampung.

Apalagi, pembelajaran di PPDS Anestesi Undip Semarang juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024.

Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP dr Kariadi Semarang.

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan sekira 80 mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RSUP dr Kariadi Semarang," ungkap Wijayanto seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (1/9/2024).

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, MKes, SpB, SupspOnk(K).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP dr Kariadi Semarang, dr Agus Akhmadi, MKes pada 28 Agustus 2024.

Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Prodi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari diketahui tewas di kamar kos Semarang.

Polisi dan Tim Investigasi Kemenkes memberikan keterangan hasil rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut dugaan kasus perundungan almarhum Aulia mahasiswi PPDS Undip di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/8/2024).
Polisi dan Tim Investigasi Kemenkes memberikan keterangan hasil rapat koordinasi yang membahas tindak lanjut dugaan kasus perundungan almarhum Aulia mahasiswi PPDS Undip di Mako Ditreskrimum Polda Jateng, Kota Semarang, Jumat (30/8/2024). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Baca juga: Rekaman Dugaan Suara Almarhumah Aulia Risma Lestari Mahasiswi PPDS Undip Bakal Diuji Laboratorium

Akibat Kebijakan RSUP dr Kariadi Semarang

Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena mendapat tekanan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mengeluarkan keputusan itu.

Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kemenkes.

"Seorang residen, julukan untuk mahasiswa PPDS yang praktik di RS, mesti kerja lebih dari 80 jam seminggu."

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved