Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Demi Vespa Matic, Ibu di Sumenep Rela Sang Anak Dirudapaksa Kepala Sekolah Selingkuhannya

Seorang ibu di Sumenep rela anak perempuannya dirudapaksa oleh oknum kepala sekolah.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
via tribunnewsbogor
Ilustrasi 

Aksi pencabulan itu berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel di wilayah Surabaya.

Sampai akhirnya pada Senin (26/8/2024) korban memberitahu hal ini ke ayahnya, P.

P lalu melapor ke polisi dna kedua pelaku ditangkap.

Kini E dan T sudah diamankan di Polres Sumenep.

E atau ibu kandung korban dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

E diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan J dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) Undang-undang Noṃor 17 Tahun 2016 perubahan atas Undang-undang Noṃor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(*)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved