Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Ibu ASN Ini Serahkan Anak Gadisnya ke PNS Selingkuhannya Demi Vespa Matic, Bupati Murka

Aparat kepolisian menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com
ILUSTRASI Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.

Tak hanya pidana, kedua abdi negara itu juga terancam mendapat sanksi tegas bahkan bisa berupa pemecatan dari ASN karena kasus tindak pidana yang menjerat keduanya.

  Dua ASN itu masing-masing J (41) yang berstatus kepala sekolah SD di Sumenep, Jawa Timur.

J mencabuli anak selingkuhannya, E (41) sebanyak 5 kali sejak Februari 2024. 

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan E menyerahkan anaknya, T (13) untuk dicabuli dengan dalih ritual pensucian.

 Kasus pencabulan dilakukan di rumah J hingga sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan J ke ayah kandungnya, P.

J kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.

“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: 20 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren, 6 Saksi Diperiksa Polisi

Baca juga: Mantan Kades Terpidana 4 Tahun Kasus Pencabulan Staf Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun

Akibat perbuatannya, J dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sedangkan E juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Saat diperiksa, E mengaku dijanjikan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.

"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," tukasnya.

ang ibu yang tega serahkan
TEGA, ini tampang ibu yang tega serahkan anaknya untuk disetubuhi kepala sekolah. Alasannya demi punya Vespa 

E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Diketahui, J dan E berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved