Hukum dan Kriminal
Ibu ASN Ini Serahkan Anak Gadisnya ke PNS Selingkuhannya Demi Vespa Matic, Bupati Murka
Aparat kepolisian menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUNJATENG.COM - Aparat kepolisian menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) terkait kasus pencabulan anak di bawah umur.
Tak hanya pidana, kedua abdi negara itu juga terancam mendapat sanksi tegas bahkan bisa berupa pemecatan dari ASN karena kasus tindak pidana yang menjerat keduanya.
Dua ASN itu masing-masing J (41) yang berstatus kepala sekolah SD di Sumenep, Jawa Timur.
J mencabuli anak selingkuhannya, E (41) sebanyak 5 kali sejak Februari 2024.
Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan E menyerahkan anaknya, T (13) untuk dicabuli dengan dalih ritual pensucian.
Kasus pencabulan dilakukan di rumah J hingga sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur.
Kasus ini terungkap usai korban menceritakan perbuatan J ke ayah kandungnya, P.
J kemudian ditangkap di rumahnya pada Kamis (29/8/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
“J mengaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologisnya,” ucapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Baca juga: 20 Santriwati Diduga Jadi Korban Pencabulan Pengasuh Pondok Pesantren, 6 Saksi Diperiksa Polisi
Baca juga: Mantan Kades Terpidana 4 Tahun Kasus Pencabulan Staf Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun
Akibat perbuatannya, J dapat dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sedangkan E juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Saat diperiksa, E mengaku dijanjikan sejumlah uang dan satu unit sepeda motor jenis Vespa Matic.
"E mengaku menyuruh anak kandungnya untuk melakukan persetubuhan dengan J, kepala sekolah," tukasnya.

E dikenakan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Diketahui, J dan E berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumenep.
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.