Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Istri Pengasuh Ponpes di Semarang Laporkan Balik Korban-Pelapor Pencabulan Suaminya ke Polisi

Christya Dewi Eka istri dari  Muh Anwar alias Bayu Aji Anwar, pengasuh pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang  mencari keadilan

|

Penasihat hukum lainnya,Heri Hartono mengatakan kliennya dijerat pada dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Terdakwa juga dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

"Terdakwa divonis di Pengadilan Negeri selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka ditambah kurungan 6 bulan penjara. Banding di Pengadilan Tinggi Semarang vonis Pengadilan Negeri Semarang dikuatkan. Saat ini kami melakukan kasasi," tandasnya.(rtp)

 

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved