Hukum dan Kriminal
Istri Pengasuh Ponpes di Semarang Laporkan Balik Korban-Pelapor Pencabulan Suaminya ke Polisi
Christya Dewi Eka istri dari Muh Anwar alias Bayu Aji Anwar, pengasuh pondok pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi Semarang mencari keadilan
|
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Muhammad Olies
Penasihat hukum lainnya,Heri Hartono mengatakan kliennya dijerat pada dakwaan pertama Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Terdakwa juga dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014.
"Terdakwa divonis di Pengadilan Negeri selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan maka ditambah kurungan 6 bulan penjara. Banding di Pengadilan Tinggi Semarang vonis Pengadilan Negeri Semarang dikuatkan. Saat ini kami melakukan kasasi," tandasnya.(rtp)
Berita Terkait:#Hukum dan Kriminal
Detik-detik Aipda Ucok Tega Bantai Ibunya Hingga Tewas, Pukul Kepalanya 3X dengan Tabung Gas Melon |
![]() |
---|
FAKTA, Bisikan Gaib Ini Bikin ABG Tusuk Ayah dan Neneknya Hingga Tewas, Ibu Selamat Meski Terluka |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ini 3 Tersangka Baru Kasus Suap Proyek Jalur Kereta Api |
![]() |
---|
IRONI Rohidin Mersyah, Dijuluki Gubernur Termiskin di Indonesia, Kini Kena OTT KPK, Segini Hartanya |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Rudapaksa Kakak Beradik di Purworejo, Polisi Telusuri TKP, Periksa 10 Terlapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.