Pilkada Kendal 2024
KPU Kendal Tolak Pencalonan Dico-Ali Nuruddin, Pengamat UIN Walisongo: Mengebiri Hak Politik Warga
Langkah KPU Kendal menolak pencalonan Dico M Ganinduto - Ali Nuruddin yang diusung PKB dituding berpotensi mengebiri hak politik dan hak asasi warga
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan pihaknya sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Dico Ganinduto - Ali Nuruddin.
Adapun waktu proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari, sejak gugatan pertama kali masuk register.
"Lama 12 hari sejak diregister bukan saat pengembalian berkas). Jadi kami punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan ajudivikasi dan mediasi," tuturnya.
Diterangkan lebih lanjut, jika berkas gugatan belum lengkap pihaknya bakal segera mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon.
Sementara jika gugatan dinyatakan lengkap, pihaknya akan melangsungkan rapat pleno sebelum menerbitkan hasil gugatan.
"Nanti kami kirimkan surat pemberitahuan jika memang berkas belum lengkap, setelah komplet baru kita tentukan langkah selanjutnya," tuturnya.
Ia pun memastikan proses gugatan akan selesai sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati Kendal.
"Sebelum proses pentapan paslon oleh KPU, insyaallah sengketa proses di Bawaslu sudah selesai," tandasnya.
KPU Kendal: Tidak Ada yang Protes Hasil Rekapitulasi Sementara Suara Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Hari Ini KPU Kendal Umumkan Hasil Rekapitulasi Pilkada, Pemenang Ditentukan Nanti Malam |
![]() |
---|
Dico dan Cacha Kompak Nyoblos di TPS Tunggulrejo: Insyaallah 5 Tahun Lagi Kembali ke Kendal |
![]() |
---|
Rumah Sekdin DKK Kendal Digerebek Bawaslu, Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Audiensi dengan Bawaslu, PDIP Kendal Desak Pelanggar Netralitas Pilkada Pasca Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.