Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilbup Kendal

KPU Rupanya Tak Tahu Ada Pencabutan Rekomendasi PKB untuk Benny di Pilkada Kendal

Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi.

Tribun Jateng/ Agus Salim
Bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin mengajukan gugatan KPU Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore.    

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin masih menyisakan teka-teki yang belum terpecahkan.

Benny Karnadi dan Dico M Ganinduto - Ali Nurudin maju kontestasi Pilkada Kendal melalui kendaraan politik yang sama, yakni PKB

Melalui jalinan koalisi, Benny digandeng PDIP yang mengusung Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon bupati Kendal. 

Baca juga: Laporan Harta Kekayaan LHKPN Mirna Annisa Calon Bupati Kendal, Maju Kembali di Pilkada 2024

Baca juga: Beda Pasal Gugatan Bapaslon Dico - Ali dan KPU Kendal, Khasanudin: Kami Sesuai Arahan Pusat 

Poster Benny Karnadi dan Dyah Kartika Permanasari sebagi pasangan bakal calon bupati Kendal
Poster Benny Karnadi dan Dyah Kartika Permanasari sebagi pasangan bakal calon bupati Kendal (IST)

Praktis, hal itu membuat PKB memberikan dua dukungan kepada bakal pasangan calon berbeda. 

Jika sesuai aturan pada pasal 12 ayat 1 PKPU 8/2024, dalam hal partai politik peserta pemilu mengusulkan lebih dari 1 (satu) pasangan calon, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota melakukan klarifikasi kepada partai politik peserta pemilu tingkat pusat melalui KPU.

Hanya saja, KPU Kendal tak pernah menerima surat pemberitahuan pencabutan rekomendasi Benny Karnadi, dari DPP PKB ke KPU sebelum proses pendaftaran.

Sehingga, KPU pun langsung menerima berkas pendaftaran Benny Karnadi yang dipasangkan sebagai bakal calon wakil bupati, bersama Dyah Kartika Permanasari sebagai bakal calon bupati Kendal.

Hal ini membuat berkas bakal pasangan calon (bapaslon) Dico M Ganinduto - Ali Nurudin ditolak dan dikembalikan.

"Tidak ada pemberitahuan rekomendasi DPP PKB untuk Benny Karnadi ke KPU sebelum pendaftaran," kata Ketua KPU Kendal Khasanudin, Senin (2/9/2024).

Khasanudin menerangkan, pihaknya baru menerima kabar pendaftaran bapaslon Dico - Ali setelah proses pendaftaran Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi selesai.

Adapun pendaftaran bapaslon Dyah Kartika Permanasari - Benny Karnadi dilakukan pada Kamis (29/8/2024), sekira pukul 10:30 WIB, didampingi PKB bersama PDIP. 

Kemudian pada Kamis (29/8/2024) petang, muncul surat pemberitahuan dari DPC PKB Kendal bahwa PKB akan mengusung petahana Dico M Ganinduto - Ali Nurudin di Pilkada Kendal

"Tahunya ada pencabutan sekitar pukul 16:30 WIB sebelum pendaftaran bapaslon Dico - Ali," sambungnya.

Hingga saat ini, bapaslon Dico - Ali telah mengajukan gugatan terhadap KPU di Bawaslu Kendal.

Proses pengajuan gugatan dilayangkan langsung oleh Dico Ganinduto bersama Ali Nurudin, ditemani sejumlah petinggi DPC PKB Kendal ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024) sore. 

Dico mengatakan proses pengajuan gugatan ini merupakan langkah yang ditempuh sebagai bentuk ikhtiar maju di Pilkada Kendal.

"Kami mengucapkan terima kasih. Gugatan ini kami ajukan sesuai prosedur yang ada dan kami patuh pada aturan yang ada," kata Dico seusai menyerahkan berkas gugatan ke kantor Bawaslu Kendal, Jumat (30/8/2024).

Dia menjelaskan, selama proses pengajuan gugatan pihaknya tetap mematuhi aturan sembari melihat situasi perpolitikan terkini.

"Kami akan mempelajari proses ini semua. Kami yakin kita bisa melalui proses ini dengan baik. Karena niat kita memperjuangkan ini semua adalah untuk Kabupaten Kendal dan masyarakat Kendal," terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan berkas gugatan bakal pasangan calon sudah diterima. 

Adapun waktu proses verifikasi kelengkapan hingga keputusan hasil gugatan membutuhkan waktu sekitar 12 hari, sejak gugatan pertama kali masuk register.

"Lama 12 hari sejak diregister bukan tadi malam. Jadi kami punya waktu sekitar 12 hari untuk melakukan ajudivikasi dan mediasi," tuturnya.

Diterangkan lebih lanjut, jika berkas gugatan belum lengkap pihaknya bakal segera mengirim surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon. 

Sementara jika gugatan dinyatakan lengkap, pihaknya akan melangsungkan rapat pleno sebelum menerbitkan hasil gugatan.

"Nanti kami kirimkan surat pemberitahuan jika memang berkas belum lengkap, setelah komplet baru kita tentukan langkah selanjutnya," tuturnya.

Ia pun memastikan proses gugatan akan selesai sebelum penetapan calon bupati dan wakil bupati Kendal.

"Sebelum proses pentapan paslon oleh KPU, insyaallah sengketa proses di Bawaslu sudah selesai," tandasnya. (ags) 

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved