Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Wonosobo Siap Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.

Penulis: Imah Masitoh | Editor: muh radlis
IST
Penyerahan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto, Minggu (1/9/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo telah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.


Rangakaian pemeriksaan kesehatan telah dilakukan selama dua hari sejak 31 Agustus sampai 1 September yang bertempat di RSUD Margono Soekarjo Purwokerto.


Seperti diketahui, Pilkada Wonosobo mendatang telah muncul dua paslon yang telah resmi mendaftarkan diri ke KPU yakni pasangan Afif-Husein dan Itab-Sidqi.


Komisioner KPU Kabupaten Wonosobo, Robiul Ahsan selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu mengatakan, kedua pasangan calon telah menjadi pasien rawat inap saat proses pemeriksaan kesehatan.


Rangkaian pemeriksaan kesehatan yang dijalani kedua paslon meliputi tes narkoba, tes kejiwaan, serta general check-up secara keseluruhan.


Hasil pemeriksaan kesehatan dijadwalkan akan diumumkan pada 4 September 2024 dan akan diplenokan oleh KPU Wonosobo.


"Kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil tersebut karena keputusan dari tim penilai kesehatan ini bersifat final. Apapun hasilnya, kami akan mengunggahnya ke dalam aplikasi Silon,” jelasnya.


Lebih lanjut dijelaskan, jika salah satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, maka pasangan calon tersebut dapat diganti karena tidak memenuhi persyaratan.


"Namun kami berharap semua paslon hasilnya sehat sehingga bisa mengikuti proses selanjutnya,” imbuhnya.


Selain pemeriksaan kesehatan, tahapan proses verifikasi berkas administrasi pencalonan juga sedang berlangsung saat ini.


"Dalam PKPU, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti ijazah, LHKPN, laporan pajak, dan dokumen lain yang akan kami verifikasi," ucapnya.


Ia mengatakan, hingga saat ini dari keempat calon bupati dan wakil bupati yang ada, pihaknya masih menemui ada kekurangan dalam dokumen yang harus diperbaiki.


"Kami sudah berkoordinasi dengan LO-nya untuk segera melakukan perbaikan. Jika dalam rentang waktu 6 hingga 8 September calon tidak memperbaiki kekurangan tersebut, maka calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan ini bisa berujung pada pembatalan pencalonan," imbuhnya. (ima)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved