Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kendal 2024

Puluhan Karangan Bunga Serbu Kantor Bawaslu Kendal, Ada Apa di Balik Kasus Gugatan Dico - Ali?

Puluhan karangan bunga dengan tagar #KawalBawasluKendal penuhi kantor Bawaslu Kendal usai gugatan Dico - Ali terhadap KPU.

|

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Tiga hari setelah gugatan bakal calon bupati dan wakil bupati Kendal, Dico M Ganinduto - Ali Nurudin terhadap KPU, kantor Bawaslu Kendal dipenuhi puluhan spanduk karangan bunga bertuliskan #KawalBawasluKendal.

Gugatan diajukan Dico - Ali di kantor Bawaslu setelah berkas pendaftaran mereka ditolak dan dikembalikan oleh KPU pada Kamis (29/8/2024) malam. Pimpinan DPC PKB Kendal kemudian mendampingi Dico - Ali untuk menggugat KPU pada Jumat (30/8/2024) sore.

Karangan bunga berjejer rapi di sepanjang jalan dan halaman depan kantor Bawaslu, berasal dari berbagai kelompok masyarakat seperti Aliansi Tukang Daging Cinta Demokrasi, Tukang Kayu Cinta Demokrasi, dan Forum Masyarakat Demokratis Kendal.

Koordinator SDM, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Kendal, Mukhamad Bahrul Amik, mengaku tidak tahu siapa yang mengirim karangan bunga tersebut dan baru mengetahuinya setelah mendapat laporan dari staf Bawaslu Kendal.

"Karangan bunga ini datang dari masyarakat yang peduli demokrasi, tapi kita tidak tahu siapa pengirimnya," ujarnya di kantor Bawaslu Kendal, Senin (2/9/2024).

Menurutnya, karangan bunga itu adalah bentuk dukungan masyarakat agar Bawaslu Kendal mengawal kasus gugatan Dico - Ali secara adil.

Bawaslu Kendal telah memulai rapat pleno verifikasi kelengkapan dokumen gugatan Dico Ganinduto - Ali Nurudin. Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria, menyatakan verifikasi dan keputusan atas gugatan tersebut memerlukan waktu sekitar 12 hari sejak gugatan terdaftar.

"Batas waktu kami sekitar 12 hari untuk ajudikasi dan mediasi," jelasnya.

Jika dokumen gugatan belum lengkap, Bawaslu akan segera mengirimkan surat pemberitahuan kepada bakal pasangan calon. Jika lengkap, rapat pleno akan digelar untuk menetapkan hasil gugatan.

"Sebelum penetapan calon oleh KPU, sengketa di Bawaslu diharapkan sudah selesai," tandasnya. (ags)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved