Berita Nasional
Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung 'Masuk Angin'?
Mengapa Mahkamah Agung belum sikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Ronal Tannur?
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Usulan pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti, belum direspon oleh Mahkamah Agung hingga saat ini.
Disebutkan bahwa, Komisi Yudisial telah melampirkan surat rekomendasi dan usulan agar Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul dipecat karena telah kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Bahkan sebelum menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial membeberkan banyak hal atas usulan tersebut di hadapan Komisi III DPR RI.
Apakah Mahkamah Agung 'masuk angin'?
Baca juga: Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Kaitannya Vonis Bebas Ronald Tannur
Baca juga: Kejagung Didesak Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Ngadu ke Komisi III DPR
Mahkamah Agung belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.
Komisi Yudisial merekomendasikan agar ketiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur itu disanksi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.
Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.
Dia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditempuh jaksa penuntut umum.
"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif."
"Dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (2/9/2024).
Suharto menuturkan, Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim.
Hal itu dikarenakan ada asas bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.
"Mahkamah Agung mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut."
"Ini apabila rekomendasi Komisi Yudisial segera disikapi oleh kami," ucap Suharto.
Jakarta
Vonis Bebas Ronald Tannur
Mahkamah Agung
Komisi Yudisial
Joko Sasmita
Dini Sera Afriyanti
Heru Hanindio
Pengadilan Negeri Surabaya
Erintuah Damanik
Suharto
Ronald Tannur
DPR RI
Running News
Amarah Ayah Prada Lucky Tuntut Keadilan, Anaknya Tewas Dianiaya Senior: Sumpah! Saya Taruhkan Nyawa |
![]() |
---|
OTT Kasus Korupsi RSUD Kolaka Timur, KPK Tangkap 8 Orang |
![]() |
---|
Kapolri Tegaskan Siap Berantas Judi Online, Polisi DIY Justru Tangkap 5 Orang yang Rugikan Bandar |
![]() |
---|
2 Anggota DPR Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi Dana CSR BI |
![]() |
---|
Minta Maaf Sambil Berlutut Tak Digubris, Scatter Bunuh Teman yang Memergokinya Mencuri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.