Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Usulan Pecat 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Belum Direspon, Mahkamah Agung 'Masuk Angin'?

Mengapa Mahkamah Agung belum sikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap pemecatan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus Ronal Tannur?

Editor: deni setiawan
Instagram Times Indonesia
Sosok 3 Hakim PN Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Usulan pemecatan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian Dini Sera Afriyanti, belum direspon oleh Mahkamah Agung hingga saat ini.

Disebutkan bahwa, Komisi Yudisial telah melampirkan surat rekomendasi dan usulan agar Hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul dipecat karena telah kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Bahkan sebelum menyurati Mahkamah Agung, Komisi Yudisial membeberkan banyak hal atas usulan tersebut di hadapan Komisi III DPR RI.

Apakah Mahkamah Agung 'masuk angin'?

Baca juga: Pecat 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya! Komisi Yudisial: Kaitannya Vonis Bebas Ronald Tannur

Baca juga: Kejagung Didesak Kasasi Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga Dini Ngadu ke Komisi III DPR

Mahkamah Agung belum menyikapi rekomendasi Komisi Yudisial terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Tiga hakim tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Komisi Yudisial merekomendasikan agar ketiga hakim terkait vonis bebas Ronald Tannur itu disanksi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.

Wakil Ketua Bidang Non Yudisial sekaligus Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya belum menyikapi rekomendasi itu dikarenakan perkara Ronald Tannur masih aktif atau belum berkekuatan hukum tetap.

Dia menjelaskan, masih ada upaya hukum kasasi yang dapat ditempuh jaksa penuntut umum.

"Karena perkara Ronald Tannur itu masih aktif."

"Dalam arti masih belum berkekuatan hukum tetap, karena masih ada upaya hukum kasasi dari Penuntut Umum," kata Suharto seperti dilansir dari Tribunnews.com, Senin (2/9/2024).

Suharto menuturkan, Mahkamah Agung dalam melakukan pengawasan tidak boleh mengurangi atau mengganggu kebebasan hakim. 

Hal itu dikarenakan ada asas bahwa putusan hakim itu baru dianggap benar sampai ada putusan pengadilan yang lebih tinggi yang membatalkannya.

"Mahkamah Agung mengkawatirkan majelis hakim perkara kasasinya menjadi terganggu kebebasannya dalam mengadili perkara tersebut."

"Ini apabila rekomendasi Komisi Yudisial segera disikapi oleh kami," ucap Suharto.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved