Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Benny Karnadi Ajukan Permohonan Ikuti Musyawarah Terbuka Gugatan Pilkada Dico-Ali di Bawaslu Kendal

Bakal pasangan calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi ikut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal kasus

|
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muh radlis

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bakal pasangan calon wakil bupati Kendal, Benny Karnadi ikut menyiapkan langkah hukum untuk mengawal kasus gugatan pendaftaran Dico M Ganinduto - Ali Nurudin pada Pilkada Kendal 2024.


Ia telah berkonsultasi kepada anggota Bawaslu Kendal untuk menjadi pemohon pihak terkait, yang akan menjalani musyawarah terbuka gugatan penolakan Dico - Ali Nurudin.


Adapun musyawarah terbuka akan dilakukan seadainya tidak ada kesepakatan yang tercapai, saat musyawarah tertutup yang digelar hari ini Selasa (3/9/2024) di Gedung Sentra Gakkumdu Bawaslu Kendal.


Dalam hal ini, Benny hadir sebagai pihak pemohon terkait bersama Dico - Ali Nurudin, sedangkan termohon merupakan pihak KPU. 


Pada konsultasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kendal tersebut, Benny Karnadi tidak datang bersama kuasa hukumnya. Ia hanya ditemani beberapa staf saja.


"Hari ini saya konsultasi untuk pengajuan permohonan mengikuti musyawarah terbuka, dengan kapasitas sebagai pihak pemohon terkait. Ini kaitannya dengan Bapaslon (red: Dico - Ali Nurudin) yang ditolak KPU," kata Benny ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (3/9/2024). 


Ia menerangkan, dirinya berhak untuk mengikuti proses sidang lantaran kasus gugatan tersebut secara tidak langsung menyeret nama dirinya.


"Materinya hanya mengajukan diri agar bisa mendaftar mengikuti musyawarah terbuka, karena saya juga punya hak untuk ikut," imbuhnya.


Benny mengeklaim, rekomendasi DPP PKB untuk dirinya yang disandingkan dengan Dyah Kartika Permanasari merupakan yang paling sah. Sehingga sewaktu pendaftaran tidak ditolak oleh KPU.


"Kalau rekomendasi saya itu sudah sesuai prosedur. KPU Kendal juga tidak mempermasalahkan pendaftaran saya," tegasnya.


Di sisi lain, ia juga tidak menerima pemberitahuan pencabutan dukungan untuk pasangan Dyah Kartika Permanasari dan Benny Karnadi.


"Enggak ada itu, enggak ada. Enggak ada pencabutan rekomendasi," terangnya.


Sementara itu, petugas penerima laporan Bawaslu Kendal Ariv Abdurrakhman Khakim menjelaskan, kedatangan Benny Karnadi masih sebatas konsultasi permohonan mengikuti musyawarah terbuka.


"Kedatangannya masih konsultasi untuk persyaratan permohonan pihak terkait saja. Berkas belum masuk baru tanya dan ini masih tahap mediasi," katanya.


Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyatakan pengajuan permohonan Benny Karnadi untuk mengikuti musyawarah terbuka diperbolehkan.


"Boleh karena dia sebagai pihak terkait," tandasnya. (ags) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved