Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Dokter ARL Sering Dipalak Senior hingga Rp 40 Juta Perbulan, Dekan FK Undip Dukung Investigasi

Kementerian Kesehatan menduga dokter Aulia Risma Lestari (ARL) dipalak seniornya kisaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan. Itu sebagian fakta te

KOMPAS.COM/Titis Anis Fauziyah
Dekan FK Undip Dr. dr. Yan Wisnu Prajoko menuturkan, Undip mendukung agar investigasi kasus tersebut dilakukan secara terbuka. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kementerian Kesehatan menduga dokter Aulia Risma Lestari (ARL) dipalak seniornya kisaran Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan. Itu sebagian fakta terbaru yang terungkap dari hasil investigasi Kemenkes terhadap meninggalnya dokter ARL.

Meninggalnya dokter ARL yang sedang mengikuti Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi FK Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang masih berbuntut panjang. Kemenkes menduga Aulia mengakhiri hidup karena tak tahan menjadi korban bullying senior PPDS.

Dari hasil investigasi Kemenkes, terungkap bahwa dokter ARL sering dipalak oleh seniornya. Pemalakan terjadi sejak semester pertama, Juli hingga November 2022.

"Uang berkisar Rp 20 juta hingga Rp 40 juta per bulan," kata Jubir Kemenkes dr Mohammad Syahril, Minggu (1/9).

Syahril mengatakan berdasarkan kesaksian sejumlah pihak, pungutan ini memberatkan dokter Aulia dan keluarga. Faktor itu diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran.

Menurut hasil investigasi, pungutan sebesar itu di luar perkiraan keluarga dr ARL.

Hingga kini investigasi terkait dugaan perundungan masih berproses oleh Kemenkes bersama Polda Jateng. 

"Bukti dan kesaksian akan adanya permintaan uang diluar biaya pendidikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut," ujarnya.

Kemenkes sebelumnya telah menghentikan sementara program studi Anestesi Fakultas Kedokteran Undip di RSUP Dr Kariadi Semarang buntut kematian dokter Aulia.

Instruksi pemberhentian program studi anestesi FK Undip itu dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya melalui surat bernomor TK.02.02/D/44137/2024 yang ditujukan kepada Direktur Utama RSUP Dr Kariadi.

Rektor Undip Prof Suharnomo memastikan pihaknya akan menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku perundungan di PPDS prodi anestesi FK Undip di RSUP Kariadi. 

Almarhumah dr Aulia ditunjuk sebagai bendahara angkatan. Bertugas mengumpulkan hasil pungutan teman-temannya seangkatan. Hasil pungutan itu, digunakan untuk kebutuhan non-akademik. Misalnya untuk biaya kebutuhan senior, menggaji OB dan sebagainya.

Dekan Fakultas Kedokteran Undip, Yan Wisnu menuturkan, Undip mendukung agar investigasi kasus tersebut dilakukan secara terbuka.

"Yang bisa saya sampaikan mengulang apa yang Pak Rektor Undip. Jadi Undip berkomitmen untuk membuka investigasi seluas-luasnya sedalam-dalamnya dan untuk dibuka saja seluruhnya," kata Yan Wisnu, di Fakultas Kedokteran Undip, Senin (2/9/2024).

Dia menyebut, bahwa Fakultas Kedokteran Undip tak akan menutup-nutupi kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved